Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar Agen BRILink?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Peluang usaha di desa saat ini semakin beragam dan tidak lagi terbatas pada sektor pertanian atau perdagangan tradisional. Perkembangan teknologi turut membuka banyak kesempatan baru, mulai dari jualan online, layanan digital, hingga jasa keuangan berbasis sistem perbankan. Siapa pun yang jeli melihat kebutuhan di sekitarnya bisa memanfaatkan teknologi sebagai alat untuk menciptakan sumber penghasilan tambahan.
Salah satu peluang yang mulai banyak dilirik adalah menjadi agen layanan perbankan. Program seperti AgenBRILink dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) memungkinkan pelaku usaha di desa menghadirkan layanan keuangan langsung di lingkungan mereka sendiri. Di tengah keterbatasan akses perbankan di banyak wilayah, kebutuhan masyarakat terhadap layanan seperti transfer uang, pembayaran tagihan, hingga tarik tunai justru terus meningkat.
Tak sedikit pemilik warung, konter pulsa, hingga usaha rumahan di desa yang mulai melirik peluang ini sebagai sumber pendapatan tambahan. Dengan menjadi agen, pemilik warung tidak hanya menjalankan usaha utama, tetapi juga menyediakan layanan perbankan bagi warga sekitar tanpa perlu datang ke kantor bank.
Lantas, bagaimana caranya jadi Agen BRILink di desa? Berikut penjelasan lengkap cara menjadi AgenBRILink, mulai dari syarat, dokumen, hingga proses pendaftarannya, dirangkum Liputan6.com dari laman dan sosial media resmi BRI, Kamis (30/4/2026).
Apa itu Agen BRILink?
Jaringan BRILink Agen Mekaar. (Sumber: BRI)
AgenBRILink merupakan bentuk kerja sama antara BRI dengan nasabah atau pemilik usaha untuk menyediakan layanan perbankan secara real time online. Melalui sistem ini, agen dapat melayani berbagai transaksi seperti transfer uang, pembayaran tagihan, hingga setor dan tarik tunai, layaknya layanan di kantor bank. Dengan konsep bagi hasil atau sharing fee, agen akan mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang dilakukan oleh masyarakat. Layanan ini dapat dijalankan menggunakan mesin EDC maupun aplikasi BRILink Mobile.
Konsep yang digunakan adalah branchless banking, yaitu menghadirkan layanan bank tanpa harus membuka kantor cabang. Dengan demikian, masyarakat bisa melakukan berbagai transaksi seperti setor dan tarik tunai, transfer uang, hingga pembayaran tagihan cukup dari agen terdekat di lingkungan mereka.
Keunggulan dan layanan Agen BRILink:
Transaksi lengkap: Transfer sesama/antarbank, setor dan tarik tunai, pembayaran listrik, PDAM, BPJS, cicilan, pembelian pulsa, hingga top up dompet digital.
Konsep sharing fee: Agen mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.
Modal relatif terjangkau: Bisa dimulai menggunakan aplikasi BRILink Mobile, dengan peluang mendapatkan mesin EDC dari BRI.
Aksesibilitas tinggi: Menjangkau wilayah pelosok dan memudahkan masyarakat yang jauh dari kantor cabang atau ATM.
Kehadiran AgenBRILink tidak hanya membuka peluang usaha baru, tetapi juga membantu memperluas akses layanan keuangan di desa, terutama bagi masyarakat yang lokasinya jauh dari fasilitas perbankan.
Untuk menjadi agen, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. WNI perseorangan/instansi non berbadan hukum
2. Memiliki usaha minimal 2 tahun
3. Memiliki rekening simpanan berkartu di BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp3.000.000,- (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
4. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
5. Belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai
AgenBRILink menyediakan berbagai layanan transaksi perbankan, antara lain:
Transfer sesama BRI dan antarbankSetor dan tarik tunaiPembayaran listrik dan PDAMPembelian pulsa dan voucher gamePembayaran BPJS Kesehatan dan KetenagakerjaanPembayaran zakat dan asuransiPembelian tiket bus dan kapal ASDPTop up BRIZZI dan tabungan emasSetoran pinjamanTransaksi belanja online
Dengan beragam layanan tersebut, AgenBRILink menjadi solusi praktis bagi masyarakat desa dalam mengakses layanan keuangan sekaligus membuka peluang usaha baru bagi pelaku usaha lokal.