Berita Terkini Hari Ini Indonesia
Pemberitahuan Bagi Seluruh Pensiunan di Indonesia, Ada Info Penting dari Kantor Pajak, Mohon Disimak!
2 Desember 2024 0 By RedaksiNESIATIMES.COM – Wajib pajak bernama Tuti yang hendak menjalani masa pensiun mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) Pratama Sleman.
Kedatangan Tuti tersebut untuk mendapatkan informasi terkait kewajiban perpajakan bagi pensiunan.
Sadar dengan keperluannya dan ingin menaati peraturan yang ada, Tuti pun menanyakan informasi terkait Permohonan Wajib Pajak Non Efektif (NE).
Dengan status Wajib Pajak NE, memungkinkan pensiunan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sleman Qori menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
“Penetapan Wajib Pajak NE dapat dimohonkan oleh wajib pajak yang telah memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020. Ada beberapa kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan NE,” ujarnya, seperti dikutip dari laman DJP, Senin (2/12/2024).
Baca Juga:
Adapun kriteria tersebut meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun telah berhenti secara nyata dari kegiatan tersebut.
Kemudian wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selanjutnya wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri, serta tidak bermaksud kembali ke Indonesia untuk jangka panjang.
Selain itu juga termasuk wajib pajak yang sedang mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun belum memperoleh keputusan.
Atau wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Baca Juga:
Untuk mendapatkan status NE, pensiunan dapat menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir yang menyertakan surat pernyataan bermeterai cukup dan surat keputusan pensiun.
Bagi kriteria lainnya, dapat melampiri permohonan dengan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan tidak menjalankan usaha.
Kemudian surat keputusan pemutusan hubungan kerja atau sejenisnya, maupun dokumen lain yang mendukung alasan yang disampaikan pada formulir permohonan.
Di sisi lain, petugas TPT juga mengimbau kepada wajib pajak pensiunan agar segera mengajukan permohonan apabila memenuhi kriteria untuk status non efektif.
Dengan demikian, pensiunan dapat lebih fokus menikmati masa pensiun tanpa harus khawatir tentang kewajiban administratif perpajakan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Nov).