Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Batas Usia Pensiun hingga Kekuasaan Tertinggi di Presiden, Ini Isi Revisi PP Manajemen PNS
pada 26 Jul 2020, 10:00 WIB
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat 4 pokok-pokok perubahan dalam PP ini.
Revisi aturan tersebut dipastikan lebih menjamin serta menguatkan pengembangan karier dan kompetensi PNS. Disamping itu, perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya diharapkan bisa meningkatkan pemenuhan kebutuhan organisasi.
Plt. Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan, 4 pokok-pokok perubahan dalam PP No. 17/2020. Pertama, terkait kewenangan Presiden.
Pada PP No. 11/2017 dikatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).
Di dalam PP No. 17/2020 ditambahkan ketentuan bahwa Presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan, apabila PPK atau PyB melakukan pelanggaran terhadap sistem merit.
“Presiden dapat menarik kembali kewenangan tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Teguh, seperti dikutip dari situs Kementerian PANRB, Minggu (26/7/2020).
Kedua, terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain bisa dilakukan dalam satu instansi maupun antar instansi.
Sebelumnya pengisian JPT melalui mutasi hanya bisa dilakukan di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi saja. Namun melalui PP No. 17/2020 pengisian JPT melalui mutasi bisa dilakukan dalam satu instansi maupun antar instansi.
Tentunya pengisian JPT melalui mutasi ini dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, ketentuan Batas Usia Pensiun bagi pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Serta keempat, terkait pengembangan karier PNS yang bisa dilakukan melalui penugasan.
Dalam PP No. 17/2020 disebutkan bahwa selain mutasi dan promosi, pengembangan karier juga bisa dilakukan melalui penugasan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah.
Penugasan tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
2 dari 3 halaman
Alasan Penyempurnaan
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Teguh mengharapkan setiap instansi pemerintah bisa mendapatkan pemahaman mendalam terhadap substansi PP No. 17/2020.
Senada dengan Teguh, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan ada beberapa hal yang melandasi pentingnya dilakukan penyempurnaan pada PP No. 11/2017.
Hal yang mendasar tentunya adalah untuk penguatan pengembangan karier PNS dan pemenuhan kebutuhan organisasi.
“Kalau kita lihat dari aspek pemenuhan formasi jabatan atau pengembangan karier jabatan fungsional yang menduduki jabatan tertentu, maka ini kita kuatkan,” jelas Aba.
Urgensi revisi PP No. 11/2017 selanjutnya yakni penambahan pengaturan dan melengkapi pengaturan agar lebih implementatif serta memberikan penegasan pengaturan dan kewenangan Presiden.
Dia juga menuturkan bahwa PP tersebut perlu dilakukan penyempurnaan sebagai penyesuaian dan penyelarasan beberapa pengaturan dengan kondisi saat ini.
3 dari 3 halaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar