Dapatkan Uang, klik link ini http://projects.id/uangberkah

Jumat, 22 Mei 2020

MODEL PMD PENGUKURAN RESIKO RUMAH TANGGA, KORPORASI/PERUSAHAAN TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN INDONESIA
(Oleh : SR.Pakpahan, SST)

ABSTRACT
In this paper, I propose an econometric PMD model to capture a customer risk of financial institutions  through the mechanismeffect of 'two eyes sword' and the linkage between index indicators of financial institutions in Indonesia. To this end, I employed a PMD  Analysis with an estimation approach using the precaution of placement of instruments and the ranking of instruments according to the magnitude of the risks it causes.
Since the   row PMD1  explains the highest variation of the dataset, the higher     r obs value PMD1 the larger the customer risk as well as the bigger weights of r obs value PMD1 the larger the customer risk. The bigger increase of customer risk the more likely a banking financial crisis would be occuring in the near future.
Based on my model, when the  r obs value PMD1 reach 24,30 or the weights of r obs value PMD1 achieve the level of 375,73 , they are parameters of unfavorable signal that customer risk is more tightly and banking financial crisis is likely to take place in the next few months. At this point, Bank Indonesia and FKSSK are supposed to take mitigation responses immediately.

JEL classification: C38; C58; G01; G21; G23
Keywords: Customer risk; Financial Institution index; Index of economic indicators, Two Eyes Sword Principal,  r obs values; Correlations





I.     LATAR BELAKANG   
Pengalaman masa lalu perekonomian lembaga keuangan yang mengalami rush perbankan nasional oleh sebab rumah tangga dan atau korporasi/perusahaan menarik dana yang disimpannya di bank secara besar-besaran, hal ini terjadi karena lembaga keuangan tidak lagi dipercayai oleh masyarakat, kinerja lembaga keuangan menurun/tidak berkualitas, ketidak mampuan likuiditas bank untuk memenuhi kewajibannya, pembentukan modal (capital) dan asset bank tidak terpenuhi, dan tidak mampu memobilisasi dana untuk investasi dan menyediakan fasilitas system pembayaran untuk pembiayaan aktivitas komersil.
Dalam konteks sistem perbankan, rush didefenisikan sebagai penarikan dana yang tersimpan di bank secara besar-besaran oleh para debitur (nasabah bank). Dampak negatif rush pada lembaga keuangan akan menyebabkan terganggunya peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi. Intermediasi keuangan ini, seperti pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers) akan terganggu. Proses intermediasi lembaga keuangan akan terganggu dalam hal proses membeli sekuritas primer (saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya) yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya) kepada penabung atau unit surplus.
Penarikan dana secara besar-besaran oleh debitur dikatakan rush dapat disebabkan oleh informasi asimetris yang mendorong kurangnya kepercayaan yang mendasar olel masyarakat terhadap perbankan. Ketika debitur dan pihak bank menandatangani kontrak, tidak dapat secara independen mengamati hasil yang sama dari biaya yang sama, ada kemungkinan pihak yang satu menyembunyikan fakta, dan dengan melakukan hal tersebut mendorong pihak lain untuk melakukan keputusan berbeda dengan keinginannya (Harper darn Ecihberger, 1997, 244). Lembaga Keuangan bertujuan meningkatkan tingkat kepercayaan antar pihak dengan mendesain kontrak-kontrak untuk mengurangi masalah insentif yang paling mendasar. Dalam hal ini, “intermediasi merupakan respon terhadap mekanisme berbasis pasar yang secara efisien menyelesaikan problem informasi” (Bhattacharya dan Thakor, 1993,14).
Contoh lain adanya penutupan beberapa bank seperti pencabutan izin usaha Bank IFI di tahun 2009 karena ketidak mampuan bank tersebut membenahi permasalahan yang dihadapi. Saat krisis moneter tahun 1997 ada 16 bank ditutup, diikuti 38 bank di tahun 1999. Pada tahun 2004 Bank Dagang Bali dan Bank Aspac di likuidasi, dan Bank Global ditutup pada tahun 2005. Pada tahun 2009 Bank IFI, Bank Ekspor Indonesia, dan Bank American Expres ditutup, Bank Barclays Indonesia, dan Bank Paribas-BBD Indonesia ditutup pada tahun 2011. Bank-bank tersebut ditutup karena mengalami kebangkrutan yang dipicu oleh beberapa faktor, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, bank harus ditutup kalau kinerjanya tidak baik akibat naiknya kredit macet atau aset yang bermasalah secara signifikan. Penyebab lain adalah bank tersebut kesulitan likuiditas karena adanya penarikan dana secara besar-besaran dalam waktu bersamaan karena terjadinya krisis keuangan lembaga perbankan/non bank yang menjurus bersifat sistematik (bank rush), maupun ketidak percayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Bisa juga bank kesulitan likuiditas karena akibat mismatch dari struktur pendanaan yang lebih bersifat jangka pendek.
Penyebab lain penutupan bank-bank seperti yang terjadi pada krisis perbankan periode 1997-1998 adalah banyaknya pemilik bank yang ikut campur tangan dalam operasional bank, pemberian kredit yang tidak hati-hati, serta praktek penyelenggaraan bank yang tidak sehat oleh bank, sehingga kurang memperhatikan sama sekali aspek manajemen resiko, good governence, dan kehati-hatian.
Jadi jelas bahwa pemicu bangkrutnya sebuah bank bisa datang dari bank itu sendiri maupun dari tindakan nasabah (rumah tangga dan korporasi/perusahaan) sebagai dampak dari kondisi ekonomi yang memburuk.
Rush yang dilakukan oleh debitur (rumah tangga/korporasi/perusahaan) akan menjadi sinyal peringatan datangnya krisis global keuangan perbankan/non bank nasional, sebagaimana pendapat Agus Sugiarto, Peneliti Bank Eksekutif, Ketua Tim Arsitektur Perbankan Indonesia, Bank Indonesia.
            Perrbankan merupakan salah satu komponen penting dalam sitem keuangan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan,adalah “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”. Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Sistem keuangan dalam suatu negara terdiri dari unit-unit lembaga keuangan baik institusi perbankan, lembaga keuangan bukan bank serta pasar yang saling berinteraksi secara kompleks dengan tujuan memobilisasi dana untuk investasi dan menyediakan fasilitas system pembayaran untuk pembiayaan aktivitas komersial. Dalam Sistem keuangan terjadi intermediasi antara yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana, transformasi dan pengelolaan resiko serta penemuan harga pasar. Suatu sistem keuangan yang efisien dan kokoh adalah sistem keuangan yang mampu memobilisasi dan mengalokasikan sumber daya yang terbatas kepada aktivitas yang memberikan tingkat pengembalian yang optimal dan mampu berkontribusi secara penuh dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara secara sehat, berkelanjutan dan seimbang.
            Oleh BI atau FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan)  merekomendasikan pentingnya instrumen untuk mengukur suatu resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan. Besaran resiko atau instrumen pengukur resiko itu ada sebagian besar pada institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan  dan sebagian kecil pada lembaga keuangan itu sendiri.
            Salah satu ukuran resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan itu adalah terdapatnya keterkaitan (korelasi) antara rumah tangga, korporasi/perusahaan dengan berbagai lembaga keuangan. Semakin besar keterkaitan (korelasi) yang terjadi, maka akan semakin besar resiko yang dialami rumah tangga atau korporasi/perusahaan. Kecenderungan peningkatan korelasi terjadi di sepanjang masa-masa sulit bila dibanding masa normal.
            Peningkatan korelasi terjadi di pasar uang maupun pasar barang & jasa. Untuk mengukur korelasi di pasar uang digunakan indeks indikator lembaga keuangan (perbankan/non bank), sedangkan untuk mengukur korelasi di pasar barang & jasa di gunakan data yang bersumber dari institusi/lembaga lain seperti data BPS tentang perekonomian/keuangan perbankan/non bank yang di indekskan (tanpa satuan).
            Resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan dapat berpotensi terciptanya krisis keuangan perbankan/non bank, yang tercermin dari penurunan (tidak membaiknya) nilai besaran indikator perbankan dan indikator lainnya.
Sebagai negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan menerapkan sistem perekonomian demokrasi rakyat, potensi terjadinya resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan Indonesia sangat besar. Karenanya, tugas melakukan pemantauan terhadap risiko nasabah dan penciptaan sistem keuangan perbankan/non bank yang mantap dan stabil akan menjadi sangat penting. Secara kelembagaan, Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu elemen dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) wajib menjalankan pemantauan dan evaluasi terhadap sistem keuangan perbankan/non bank sebagaimana diatur dalam pasal 45 Undang-Undang 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam konteks pemantauan dan pencegahan risiko nasabah lembaga keuangan, BI telah mendesain suatu kebijakan makroprudensial yang implementasinya didasarkan pada empat strategi sebagaimana dijelaskan oleh Santoso, Besar dan Febrianti (2012, hal. 315) yaitu meliputi (1) Pemantapan regulasi dan standar; (2) Penguatan riset dan surveillance; (3) Peningkatan koordinasi dan kerjasama; serta (4) Jaring pengaman dan resolusi krisis.
Untuk mendukung tugas BI dalam menjalankan pemantauan resiko nasabah perbankan/non bank dan melakukan surveillance terhadap sistem keuangan perbankan/non bank, diperlukan suatu model PMD (Pedang Mata Dua) ekonometrika finansial yang dipraktiskan yang bisa mengukur tingkat resiko rumah tangga/korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan dan sekaligus menjadi sistem peringatan dini (early warning system) datangnya krisis keuangan perbankan/non bank. Skenario yang diharapkan adalah ketika risiko nasabah bisa diukur dan dimitigasi serta datangnya krisis keuangan perbankan/non bank bisa diidentifikasi terlebih dahulu, maka BI dan FKSSK bisa mengambil kebijaksanaan/keputusan manajemen krisis secara akurat dan sistematis dan kerugian keuangan/perekonomian akibat krisis bisa diminimalisir.. Paradigma inilah yang menjadi latar belakang peneliti ingin membangun dan menawarkan sebuah model alternatif dalam pengukuran resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan guna mengoptimalkan tugas BI sebagai salah satu komponen FKSSK dalam menjalankan kebijakan makroprudensial terkait pendeteksian resiko nasabah perbankan/non bank dan identifikasi krisis keuangan global. Ukuran resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan dalam pendekatan model PMD ekonometrika finansial yang praktis ini adalah korelasi antara institusi rumah tangga dan korporasi/perusahaan dengan berbagai lembaga keuangan yang ada. Model PMD ini adalah model baru yang belum pernah ada sebelumnyaa di muka bumi. Dalam stabilitas sistem keuangan nasional yang dalam hal ini ditangkap melalui pergerakan instrumen institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan yaitu indeks-indeks:
1.      Suku Bunga
2.      Tingkat pendapatan 40% Golongan penduduk berpendapatan atau berpengeluaran terendah (P0)
3.      DPK (Dana Pihak Ketiga)
4.      ITK (Indeks Tendensi Konsumen)
5.      G (Gini Ratio)
6.      LDR (Loan to Deposit Ratio)
7.      Kredit (K)
8.      IHK (Indeks Harga Konsumen)
dan juga melalui pergerakan instrumen finansialnya lembaga keuangan yaitu indeks-indeks:
1.      Suku Bunga
2.      CAR (Capital to Asset Ratio)
3.      Tingkat pendapatan 20% Golongan penduduk berpendapatan atau berpengeluaran tertinggi (P2)
4.      ITB LKeu (Indeks Tendensi Bisnis lembaga keuangan)
5.      G (Gini Ratio)
6.      LAR (Loan to Asset Ratio)
7.      NPL (Non Performing Loan)

Instrumen indeks G (Gini Ratio) dan indeks Suku Bunga adalah sebagai milik bersama institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan dan lembaga keuangan. Instrumen indeks-indeks lainnya, seperti Instrumen P0 (Tingkat pendapatan 40% golongan penduduk berpendapatan/berpengeluaran terendah) pada rumah tangga, korporasi/perusahaan, bersesuaian karakteristiknya dengan instrumen P2 (Tingkat pendapatan 20% golongan penduduk berpendapatan/berpengeluaran tertinggi) pada lembaga keuangan. Instrumen DPK pada rumah tangga, korporasi/perusahaan, bersesuaian karakteristiknya dengan instrumen CAR pada lembaga keuangan. Instrumen ITK pada rumah tangga, korporasi/perusahaan, bersesuaian karakteristiknya dengan instrumen ITB lembaga keuangan pada lembaga keuangan.
Instrumen LDR pada rumah tangga, korporasi/perusahaan, bersesuaian karakteristiknya dengan instrumen LAR pada lembaga keuangan. Instrumen Kredit (K) pada rumah tangga, korporasi/perusahaan, bersesuaian karakteristiknya dengan instrumen NPL pada lembaga keuangan, Sedangkan instrumen IHK hanya pada rumah tangga, korporasi/perusahaan, Kombinasi dan keterkaitan antar instrumen, membentuk besarnya resiko yang terjadi.

II. Tujuan Penelitian
Melalui penelitian ini, peneliti bertujuan khusus ingin menawarkan sebuah model alternatif yang praktis dalam pengukuran resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan kepada Bank Indonesia dan FKSSK pada umumnya guna kepentingan tugas pemantauan resiko nasabah terhadap lembaga keuangan Indonesia yang sekaligus menjadi model yang bisa menangkap sinyal datangnya krisis keuangan global perbankan/non bank. Ukuran resiko nasabah dalam pemodelan ini menggunakan pendekatan korelasi (interconnectedness) antara institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan dengan berbagai lembaga keuangan dalam perekonomian nasional yang dalam hal ini ditangkap melalui pergerakan instrumen yang ada di sisi rumah tangga, korporasi/perusahaan dan juga pergerakan instrumen yang ada di sisi lembaga keuangan itu, sebagaimana hasil studi Universitas Guna Dharma, dalam tulisan ‘Analisis Kinerja NPL Perbankan di Indonesia Serta faktor-faktor Yang Mempengaruhinya”.
Konstruksi model PMD (ekonometrika finansial yang praktis) yang dibangun nantinya, bisa digunakan untuk menangkap resiko nasabah sekaligus mengukur seberapa dalam tingkat krisis keuangan perbankan/non bank yang terjadi dalam suatu periodesasi waktu,. Pengukuran derajat resiko nasabah dilakukan dengan melihat pergerakan instrumen  indeks dalam data-set akibat korelasi yang terjadi antara institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan dengan berbagai lembaga keuangan dalam perekonomian yang dalam hal ini ditangkap melalui pergerakan instrumen indeks pada institusi rumah tangga, korporasi.perusahan yaitu indeks Suku Bunga, Tingkat pendapatan 40% Golongan penduduk berpendapatan atau berpengeluaran terendah (P0), DPK (Dana Pihak Ketiga), ITK (Indeks Tendensi Konsumen, G (Gini Ratio), LDR (Loan to Deposit Ratio), Kredit (K), dan indeks IHK (Indeks Harga Konsumen). Dan juga melalui pergerakan instrumen indeks pada lembaga keuangan yaitu indeks Suku Bunga, Tingkat pendapatan 20% Golongan penduduk berpendapatan atau berpengeluaran tertinggi (P2), CAR (Capital to Asset Ratio), ITB LKeu (Indeks Tendensi Bisnis lembaga keuangan), G (Gini Ratio), LAR (Loan to Asset Ratio), dan NPL (Non Performing Loan), Ketika hasil penghitungan korelasi PMD semakin meningkat berarti derajat resiko nasabah juga semakin tinggi dan semakin tingginya derajat resiko nasabah ini menandakan bahwa potensi datangnya krisis keuangan perbankan/non bank juga semakin dekat waktunya.

III.   LANDASAN TEORI

III.1. Konsep Defenisi Resiko Rumah Tangga, Korporasi/Perusahaan Terhadap Lembaga Keuangan.

            Resiko rumah tangga korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan adalah resiko yang terdapat pada rumah tannga atau korporasi/perusahaan sebagai nasabah bank/non bank dalam melakukan aktivitas ekonominya baik sebagai konsumen maupun sebagai pengusaha/produsen yang memanfaatkan/mengakses fasilitas lembaga keuangan.
            Model PMD (ekonometrika finansial yang praktis) pengukuran resiko nasabah terhadap lembaga keuangan, bisa mengidentifikasi pada satu institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan besar, maupun pada satu lembaga keuangan yang besar.
            Resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan dalam konteks keterkaitan (korelasi) antara institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan dengan berbagai lembaga keuangan adalah resiko yang dialami nasabah oleh karena pergerakan instrumen indeks keuangan di sisi rumah tangga, korporasi/perusahaan mengalami kemunduran, dan atau karena pergerakan instrumen indeks keuangan di perbankan/non bank mengalami kemunduran juga.
            Pengukuran resiko nasabah bank/non bank terlihat dari aspek keterkaitan (korelasi) dengan menggunakan pendekatan korelasi PMD (ekonometrika finansial yang praktis).

III.2. Konsep Indeks Indikator Pada Institusi/Lembaga

            Berbagai ragam indikator penghitungan resiko nasabah di sisi institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan, maupun di sisi lembaga keuangan memiliki satuan yang belum sama.
Rentang waktu (time series) data yang diperlukan dalam penelitian ini diambil data-set baik dari lembaga keuangan maupun dari sumber pihak lain seperti dari BPS (Badan Pusat Statistik), data ada dari tahun 2010 sampai dengan tahun berjalan. Dalam penghitungan resiko nasabah yang menggunakan persamaan matematis nantinya, akan menggunakan suatu tahun dasar yang sengaja dibuat sebagai awal penghitungan, tahun dasar yang dibuat dipakai sebagai tahun awal untuk melihat pergerakan instrumen di masing masing institusi/lembaga ke tahun-tahun berikutnya oleh karena semua indikator instrumen telah dibuat dalam satuan yang sama yaitu bersatuan Indeks (tanpa satuan). Tahun dasar yang dibuat adalah tahun 2010, sehingga semua indikator/instrumen baik di institusi maupun lembaga harus dikonversikan/diproporsikan mengacu pada indeks tahun dasar 2010 (2010=100)..
            Adapun instrumen institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan dan instrumen finansialnya lembaga keuangan, yaitu indeks-indeks::
1.      Suku Bunga yang bersatuan % (Persentase), dibuat dalam satuan Indeks
2.      Tingkat pendapatan 40% Golongan penduduk berpendapatan atau berpengeluaran terendah (P0) yang bersatuan % (Persentase) dibuat dalam satuan Indeks
3.      DPK (Dana Pihak Ketiga) yang bersatuan Rp (Rupiah), dibuat dalam satuan Indeks
4.      ITK (Indeks Tendensi Konsumen) sudah dalam satuan Indeks..
5.      G (Gini Ratio) sudah dalam satuan indeks
6.      LDR (Loan to Deposit Ratio) yang bersatuan % (Persentase) dibuat dalam satuan Indeks
7.      Kredit (K) yang bersatuan Rp (Rupiah), dibuat dalam satuan Indeks
8.      Tingkat Inflasi yang bersatuan % (Persentase), dibuat dalam satuan Indeks, atau lebih praktis Inflasi digantikan dengan IHK (Indeks Harga Konsumen) yang sudah bersatuan Indeks..
9.      Tingkat pendapatan 20% Golongan penduduk berpendapatan atau berpengeluaran tertinggi (P2) yang bersatuan % (Persentase), dibuat dalam satuan Indeks
10.  CAR (Capital to Asset Ratio) yang bersatuan % (Persentase), dibuat dalam satuan Indeks
11.  ITB LKeu (Indeks Tendensi Bisnis lembaga keuangan) yang sudah bersatuan Indeks..
12.  LAR (Loan to Asset Ratio) yang bersatuan % (Persentase), dibuat dalam satuan Indeks
13.  NPL (Non Performing Loan) yang bersatuan % (Persentase), dibuat dalam satuan Indeks

III.3. Struktur Konstruksi Permodelan PMD (ekonometrika finansial praktis)
            Semua indikator instrumen pada institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan dan pada lembaga keuangan yang sudah bersatuan sama (Indeks), dapat dioperasikan penghitungan matematis dalam mengukur resiko institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan, dengan persamaan :
   ........................................................................................................................  (1)
          Besar kecilnya resiko tersebut berasal dari instrumen institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan dan atau dari instrumen lembaga keuangan. Besarnya resiko dari institusi rumah tangga/korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan diperoleh dengan menggunakan persamaan matematis:
             ..............................................(2)
Sedangkan besarnya resiko dari lembaga keuangan terhadap lembaga keuangan itu sendiri diperoleh dengan menggunakan persamaan matematis:
   ...................................................(3)

IV.   METODOLOGI DAN DATA
IV.1. Metodologi Penelitian
            Metodologi penelitian ini dibuat dalam model PMD (ekonometrika finansial yang praktis) yang merupakan penyesuaian/penyempurnaan dengan metodologi sebelumnya oleh para peneliti tentang resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan, seperti Analisis NPL perbankan Indonesia serta faktor-faktor yang mempengaruhinya, oleh Universitas Guna Dharma.
            Penyesuaian yang dilakukan dalam metode estimasi besaran nilai indikator-indikator lembaga keuangan yang saling terkait (berkorelasi), pada Persamaan yang didapat dari hasil penelitian sebelumnya:
NPL = 19,455 + 2,883 (LDR) – 6,051 (LAR) + 1,045 (Inflasi) – 0,705 (BI Rate) –
0,262 (Kredit ) yang diberikan
Dari persamaan diatas diketahui bahwa LAR, BI rate dan Kredit yang disalurkan berpengaruh negatif, yaitu LAR sebesar – 0.524, BI rate sebesar - 0.027, kredit yang disalurkan sebesar – 0.221. Sedangkan LDR dan Inflasi berpengaruh positif yaitu LDR sebesar 0.259 dan Inflasi sebesar 0.077. Apabila LDR naik atau turun sebesar 1% maka NPL diharapkan naik atau turun sebesar 2,883, dengan asumsi variabel bebas lainnya tetap. Apabila LAR naik atau turun sebesar 1% maka NPL diharapkan naik atau turun sebesar 6,051, dengan asumsi variabel bebas lainnya tetap. Apabila inflasi naik atau turun sebesar 1% maka NPL diharapkan naik atau turun sebesar 1,045, dengan asumsi variabel bebas lainnya tetap. Apabila Bi Rate naik atau turun sebesar 1% maka NPL diharapkan naik atau turun sebesar 0,705, dengan asumsi variabel bebas lainnya tetap. Apabila kredit yang diberikan naik atau turun sebesar 1% maka NPL diharapkan naik atau turun sebesar 0,262, dengan asumsi variabel bebas lainnya tetap.
Melihat keterkaitan (korelasi) antar indikator instrumen, untuk pengukuran resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan menggunakan data institusi lainnya untuk instrumen rumah tangga/korporasi/perusahaan (nasabah), yaitu Suku Bunga, Tingkat pendapatan 40% Golongan penduduk berpendapatan atau berpengeluaran terendah (P0), DPK (Dana Pihak Ketiga), ITK (Indeks Tendensi Konsumen), G (Gini Ratio), LDR (Loan to Deposit Ratio), Kredit (K), dan IHK (Indeks Harga Konsumen), dan data perbankan/non bank untuk instrumen lembaga keuangan itu sendiri, yaitu: Suku Bunga, Tingkat pendapatan 20% Golongan penduduk berpendapatan atau berpengeluaran tertinggi (P2), CAR (Capital to Asset Ratio), ITB LKeu (Indeks Tendensi Bisnis lembaga keuangan), G (Gini Ratio), LAR (Loan to Asset Ratio), dan NPL (Non Performing Loan) dengan time series data ada dari tahun 2010 sampai dengan tahun berjalan
Dari model PMD ekonometrika finansial yang praktis dihasilkan 2 (dua) buah variabel tak bebas yang sama bagi masing-masing institusi/lembaga, dan 5 atau 6 (enam) buah variabel bebas yang tidak sama di masing-masing institusi/lembaga. Variabel tak bebas yang sama yaitu G (Gini Ratio) dan Suku Bunga sebagai variabel irisan bersama pada instrumen nasabah dan pada instrumen lembaga keuangan. Sedangkan Variabel bebas pada institusi nasabah, tidak sama dengan pada instrumen lembaga keuangan, tetapi variabel yang diperbandingkan akan cocok dimasukkan dalam pengukuran resiko, ada sebanyak 5 (lima) buah variabel bebas yang bersesuaian karakteristiknya yaitu: Tingkat pendapatan 40% Golongan penduduk berpendapatan atau berpengeluaran terendah (P0) pada institusi nasabah dan Tingkat pendapatan 20% Golongan penduduk berpendapatan atau berpengeluaran tertinggi (P2) pada lembaga keuangan, DPK (Dana Pihak Ketiga) pada institusi nasabah dan CAR (Capital to Asset Ratio) pada lembaga keuangan, ITK (Indeks Tendensi Konsumen pada institusi nasabah dan ITB LKeu (Indeks Tendensi Bisnis lembaga keuangan) pada lembaga keuangan, LDR (Loan to Deposit Ratio) pada institusi nasabah dan LAR (Loan to Asset Ratio) pada lembaga keuangan, Kredit (K) pada institusi nasabah dan NPL (Non Performing Loan) pada lembaga keuangan, sedangkan Tingkat Inflasi (IHK) tersendiri hanya pada institusi nasabah.
Institusi rumah tangga/korporasi/perusahaan (nasabah) dalam dimensi 8 (delapan) memakai 1 (satu) kolom saja di masing-maing variabel, dengan jumlah barisnya 8 (delapan). Sedangkan lembaga keuangan dalam dimensi 7 (tujuh) memakai hanya 1 (satu) kolom juga dimasing-masing variabel, dengan jumlah barisnya 7 (tujuh). Banyaknya jumlah pemakaian baris dan kolom ini diperoleh dari akar prinsip/filosofi PMD (Pedang Mata Dua) ekonometrika finansial yang praktis yang telah mengalami reduksi dari sebelumnya, sebagai berikut:





Tabel 1 :
Akar prinsip/filosofi PMD
(ekonometrika finansial praktis)
dimensi 8 dan dimensi 7, yang tereduksi


Dimensi 8 (Rumah tangga, korporasi/perusahaan) Tereduksi:
SUKU BUNGA
PENDAPATAN 40% PDDK TERENDAH
DPK

ITK

GINI RATIO
LDR
KREDIT
IHK


























Dimensi 7 (Lembaga Keuangan) Tereduksi:
SUKU BUNGA

PENDAPATAN 20% PDDK TERTINGGI

CAR

ITB

GINI RATIO

LAR

NPL

























Langkah dan tahapan estimasi baku pengukuran resiko, dilakukan sebagai berikut:
Tahap I : Menyortir variabel masing-masing institusi/lembaga menurut ranking kekuatan nilai variabel membentuk resiko.
Pada dimensi 8 (institusi nasabah), variabel pembentuk kekuatan resiko besar, dari urutan terbesar hingga terkecil memberi resiko, secara berurut adalah: Suku Bunga – P0 (Tingkat Pendapatan/pengeluaran 40% golongan penduduk berpenghasilan/berpengeluaran terendah) - DPK (Dana Pihak Ketiga) – ITK (Indeks Tendensi Konsumen), dan variabel pembentuk kekuatan resiko kecil, dari urutan terbesar hingga terkecil memberi resiko adalah: G (Gini Ratio) – LDR (Loan to Deposit Ratio) – Kredit (K) - IHK (Indeks Harga Konsumen).
Pada dimensi 7 (lembaga keuangan), variabel pembentuk kekuatan resiko besar, dari urutan terbesar hingga terkecil memberi resiko, secara berurut adalah: : Suku Bunga – P2 (Tingkat Pendapatan/pengeluaran 20% golongan penduduk berpenghasilan/berpengeluaran tertinggi) - CAR (Capital to Asset Ratio) –- ITB LKeu (Indeks Tendensi Bisnis lembaga keuangan), dan variabel pembentuk kekuatan resiko kecil, dari urutan terbesar hingga terkecil memberi resiko adalah: G (Gini Ratio) – LAR (Loan to Asset Ratio) - NPL (Non Performing Loan).
            Variabel pembentuk kekuatan resiko besar yang urutan terbesar pula pada masing-masing dimensi (institusi/lembaga) dinamakan sebagai variabel tak bebas besar yaitu: Suku Bunga dan variabel pembentuk kekuatan resiko kecil yang urutan terbesar pada masing-masing dimensi (institusi/lembaga) dinamakan sebagai variabel tak bebas kecil yaitu: G (Gini Ratio), kedua variabel ini, Gini Ratio dan Suku Bunga adalah variabel irisan bersama institusi nasabah dan lembaga keuangan. Sedangkan variabel-variabel lainnya adalah variabel bebas, sebagai variabel pendamping di masing-masing institusi/lembaga.

Tahap II : Memberi nilai masing-masing sel menurut variabel besar-kecil di masing-masing dimensi (instrumen institusi/lembaga).
Batasan nilai tertinggi diberi angka 100 pada akhir pergerakan nilai di masing-masing variabel menurut akar prinsip/filosofi PMD yang original (belum tereduksi) sebelumnya yang memiliki 7 - 8 baris, 5 (lima) buah kolom di.variabel-variabel pembentuk kekuatan resiko besar, dan memiliki 14 - 15 baris, 1 (satu) buah kolom di variabel-variabel pembentuk kekuatan resiko kecil. Dan setelah direduksi akan menjadi 8 (delapan) baris dan 1 (satu) kolom saja untuk institusi nasabah, dan 7 (tujuh) baris dan 1 (satu) kolom untuk lembaga keuangan, sehingga batasan nilai tertinggi pada akhir pergerakan nilai telah berubah di masing-masing variabel menurut akar prinsip/filosofi PMD yang telah tereduksi, seperti berikut:





Tabel 2 :
Nilai Baku masing-masing sel variabel dimensi 8 (Institusi Rumah tangga, korporasi/perusahaan) dan
dimensi 7 (Lembaga keuangan), yang Tereduksi
 menurut Akar prinsip/filosofi PMD Sebelum perlakuan khusus (Persentase)





Dimensi 8 (institusi Rumah tangga, korporasi/perusahaan) yang Tereduksi:

SUKU BUNGA
PENDAPATAN 40% PDDK TERENDAH (P0)
DPK

ITK

GINI RATIO (G)
LDR
KREDIT
IHK









21,88
2,50

0,00

-2,50

6,67

0,00

-6,67

3,12

18,75
5,00

2,50

0,00

13,33

6,67

0,00

6,25

15,62
7,50

5,00

2,50

20,00

13,33

6,67

9,38

12,50
10,00

7,50

5,00

26,67

20,00

13,33

13,75

12,50

10,00

7,50

33,33

26,67

20,00

12,50

9,38
15,00

12,50

10,00

40,00

33,33

26,67

15,62

6,25
17,50

15,00

12,50

46,67

40,00

33,33

18,75

3,12
20,00

17,50

15,00

53,33

46,67

40,00

21,88





Dimensi 7 (Lembaga keuangan) yang Tereduksi:

SUKU BUNGA

PENDAPATAN 20% PDDK TERTINGGI (P2)

CAR

ITB

GINI RATIO (G)

LAR

NPL










21,43
2,86

0,00

-2,86

7,14

0,00

-7,14

3,57

17,86
5,71

2,86

0,00

14,28

7,14

0,00

7,14

14,28
8,57

5,71

2,86

21,43

14,28

7,14

15,71

10,71
11,43

8,57

5,71

28,57

21,43

14,28

10,71

14,28

11,43

8,57

35,71

28,57

21,43

14,28

7,14
17,14

14,28

11,43

42,86

35,71

28,57

17,86

3,57
20,00

17,14

14,28

50,00

42,86

35,71

21,43


            Tujuan pengreduksian model PMD (ekonometrika finansial yang praktsis) ini, untuk mendapatkan hasil yang lebih baik pengukuran resiko dari sebelumnya di masing-masing variabel institusi/lembaga, tindakan/perbuatan reduksi dilakukan terhadap hasil yang diperoleh, lalu hasil yang diperoleh tersebut direduksi kembali terus-menerus, demikian seterusnya hingga pada reduksi terakhir akan memperoleh satu saja hasil yang akurat pengukuran resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan, (tingkatan hasil yang paling berkualitas), dengan memakai persamaan matematis pada persamaan (1).




Tahap III : Perlakuan Khusus
Perlakuan khusus dilakukan pada variabel tak bebas besar (variabel irisan besar bersama) antara institusi nasabah dan lembaga keuangan. yaitu: Suku Bunga di masing-masing institusi/lembaga, dan perlakuan khusus pada variabel bebas ranking terkecil di institusi nasabah yaitu Inflasi (IHK). Isian sel variabel besar Suku Bunga dibuat pergerakan menginvert nilai bakunya (big inverting values). Dan isian sel variabel kecil IHK di institusi nasabah mendapat perlakukan kesesuaian nilai baku (small adjustment values) dengan dari nilai isian sel variabel besar Suku Bunga di dimensi 8 (institusi nasabah).



Tabel 3 :
Nilai Baku masing-masing sel variabel dimensi 8
(Institusi Rumah tangga/korporasi/perusahaan) dan
dimensi 7 (Lembaga keuangan), yang Tereduksi
 menurut Akar prinsip/filosofi PMD Setelah Perlakuan Khusus
(Persentase)




Dimensi 8 (institusi Rumah tangga, korporasi/perusahaan) yang Tereduksi:

SUKU BUNGA
PENDAPATAN 40% PDDK TERENDAH (P0)
DPK

ITK

GINI RATIO (G)
LDR
KREDIT (K)
IHK









3,12
2,50

0,00

-2,50

6,67

0,00

-6.67

21,88

6,25
5,00

2,50

0,00

13,33

6,67

0,00

18,75

9,38
7,50

5,00

2,50

20,00

13,33

6,67

15,62

12,50
10,00

7,50

5,00

26,67

20,00

13,33

13,75

12,50

10,00

7,50

33,33

26,67

20,00

12,50

15,62
15,00

12,50

10,00

40,00

33,33

26,67

9,38

18,75
17,50

15,00

12,50

46,67

40,00

33,33

6,25

21,88
20,00

17,50

15,00

53,33

46,67

40,00

3,12





Dimensi 7 (Lembaga keuangan) yang Tereduksi:

SUKU BUNGA

PENDAPATAN 20% PDDK TERTINGGI (P2)

CAR

ITB

GINI RATIO (G)

LAR

NPL










3,57
2,86

0,00

-2,86

7,14
0,00
-7,14
21,43

7,14
5,71

2,86

0,00

14,28
7,14
0,00
17,86

10,71
8,57

5,71

2,86

21,43
14,28
7,14
15,71

14,28
11,43

8,57

5,71

28,57
21,43
14,28
14,28

14,28

11,43

8,57

35,71
28,57
21,43
10,71

17,86
17,14

14,28

11,43

42,86
35,71
28,57
7,14

21,43
20,00

17,14

14,28

50,00
42,86
35,71
3,57

Tahap IV: Pembobotan nilai baku semua variabel dalam agregasi/periode waktu satu tahunan.
Pengukuran bobot dalam pendekatan periode waktu secara penuh ( data 2010 – tahun berjalan) dilakukan pada masing-masing sel variabel/instrumen institusi/lembaga, dengan tujuan mengindekskan semua satuan variabel dalam satuan yang sama yaitu Indeks (tanpa satuan). Masing-masing variabel memiliki nilai awal pembobotan adalah 100 (tanpa satuan) dan nilai pembobotan berikutnya mengikuti pergerakan prosentase meningkatnya nilai resiko di isian sel masing-masing variabel/instrumen institusi/lembaga, seperti berikut:

Tabel 4 :
Pembobotan Nilai Baku masing-masing sel variabel dimensi 8 (Institusi Rumah tangga/korporasi/perusahaan) dan dimensi 7 (Lembaga keuangan), yang Tereduksi
menurut Akar prinsip/filosofi PMD Setelah Perlakuan Khusus
 (Indeks)


Dimensi 8 (institusi Rumah tanggakorporasi/perusahaan) yang Tereduksi:
SUKU BUNGA
PENDAPATAN 40% PDDK TERENDAH (P0)
DPK

ITK

GINI RATIO (G)
LDR
KREDIT (K)
IHK






100,00

16,67

0,00

-16,67

100,00

0,00

-100,00

701,28
200,32

33,33

16,67

0,00

199,85

100,00

0,00

600,96
300,64

50,00

33,33

16,67

299,85

199,85

100,00

500,64
400,64

66,67

50,00

33,33

399,85

299,85

199,85

91,66
0,00

83,33

66,67

50,00

499,70

399,85

299,85

400,64
500,64

100,00

83,33

66,67

599,70

499,70

399,85

300,64
600,96

116,67

100,00

83,33

699,70

599,70

499,70

200,32
701,28

133,33

116,67

100,00

799,55

699,70

599,70

100,00















Dimensi 7 (Lembaga keuangan) yang Tereduksi:
SUKU BUNGA

PENDAPATAN 20% PDDK TERTINGGI (P2)

CAR

ITB

GINI RATIO (G)

LAR

NPL







100,00

20,03

0,00

-20,03

100,00

0,00

-100,00

600,28
200,00

39,99

20,03

0,00

200,00

100,00

0,00

500,28
300,00

60,01

39,99

20,03

300,14

200,00

100,00

110,02
400,00

80,04

60,01

39,99

400,14

300,14

200,00

400,00
0,00

100,00

80,04

60,01

500,14

400,14

300,14

300,00
500,28

120,03

100,00

80,04

600,28

500,14

400,14

200,00
600,28

140,06

120,03

100,00

700,28

600,28

500,14

100,00


Tahap V : Mengukur nilai baku resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan (nasabah) terhadap lembaga keuangan.
Nilai baku resiko nasabah (r) diukur dengan pendekatan PMD (ekonometrika finansial yang praktis) menggunakan persamaan matematis persamaan (1):

Nilai resiko (r) dalam satuan indeks (tanpa satuan)
Pada masing-masing baris (baris 1 hingga baris 8) akan diperoleh hasil nilai resiko (r) berikut ini:
Baris
Nilai Resiko (r)
Tingkatan Pengukuran
Ke-1
77,81
I
Ke-2
179,07
Ke-3
276,76
Ke-4 
375,73
Ke-5
190,15
II
Ke-6
527,57
Ke-7
624,69
Ke-8
355,62
III

Hasil pengukuran nilai resiko (r) ada 3 (tiga) tingkatan yaitu: 77,81 – 375,73; 190,15 – 624,69; dan 355.62. Ke-3 (tiga) tingkatan pengukuran beresikonya rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan itu, direduksi untuk mendapatkan hasil pengukuran yang terbaik. Hasil pengukuran yang terbaik adalah hasil pengukuran resiko tingkatan yang pertama, sebagai berikut:
Baris
Nilai Resiko (r)
Ke-1
77,81
Ke-2
179,07
Ke-3
276,76
Ke-4 
375,73
           
Tahap VI : Mengukur hasil observasi nilai resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan.
Nilai resiko nasabah hasil observasi (robs) diukur dengan pendekatan data set intrumen institusi/lembaga, menggunakan persamaan matematis berikut ini:
   ........................................................................................................................ (4)
Igit = Indeks gabungan indikator terkini
robs = hasil observasi pengukuran resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan
Nilai resiko (robs) dalam satuan indeks (tanpa satuan)
Dengan membandingkan hasil pengukuran baku dan hasil penghitungan observasi, maka kriteria pengukuran besarnya resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan dapat dibuat dalam 5 (lima) kriteria, dengan besar skala bervariasi, semakin meningkat resiko maka skala akan semakin menurun, berikut ini:
77,81
179,07
276,76
375,73

1.      Nasabah tidak beresiko, bila nilai resiko hasil observasi lebih kecil dari nilai baku r = 77,81, atau (robs < 77,81)
2.      Nasabah beresiko kecil, bila nilai resiko hasil observasi berada antara 77,81 – 179,07, atau (77,81 ≤ robs < 179,07), dengan skala sebesar 101,26
3.      Nasabah beresiko sedang, bila nilai resiko hasil observasi berada antara 179,07 – 276,76, atau (179,07 ≤ robs < 276,76), denagn skala sebesar 97,69
4.      Nasabah beresiko besar, bila nilai resiko hasil observasi berada antara 276,76 375,73 , atau (276,76 ≤ robs < 375,73), dengan skala sebesar 98,97
5.      Nasabah beresiko pada timbulnya krisis keuangan perbankan/non bank, bila nilai resiko hasil observasi lebih besar dari nilai baku r = 375,73atau ( robs 375,73)




IV.2. Data set Penelitian
Karena keterbatasan penulis memperoleh data, dan bila data perbankan yang tersedia adalah:
Uraian
Satuan
Tahun
2010
2013
Suku Bunga
Persentase
6,50
7,50
P0
Persentase
18,05
16,87
DPK
Miliar Rupiah
2304875
3575891
ITK
Persentase
106,55
109,64
G
Persentase
0,38
0,41
LDR
Persentase
77,38
92,91
Kredit
Miliar Rupiah
1783601
3322683
IHK (2007=100)
Persentase
120,97
142,18
P2
Persentase
45,47
48,04
CAR
Persentase
20
23
LAR
Persentase
20,8
21,8
NPL
Persentase
3
3.1
ITB Keu
Persentase
110
107,20

Karakteristik data masing-masing indikator yang ada masih memiliki satuan yang berbeda, diolah lebih lanjut dibuat dalam satuan yang sama, yaitu indeks (tanpa satuan) agar penghitungan resiko (robs) dapat dioperasikan dan perkembangan atau pergerakan nilai indikator instrumen institusi/lembaga dari tahun dasar hingga tahun berjalan penghitungan dapat tergambarkan. Acuan tahun dasar yang dipakai dalam penelitian ini adalah tahun 2010 sebagai tahun dasar indeks (2010 =100), sehingga semua besaran indikator pengukuran resiko yang bersatuan indeks, diproporsikan nilainya ke tahun dasar 2010 =100.



V.  HASIL EMPIRIS
Hasil peng-indeks-an data dalam berbagai indikator mulai dari tahun 2010 sebagai tahun dasar indeks (2010=100) sampai dengan tahun berjalan penghitungan menurut pergerakan masing-masing instrumen, sebagai berikut:
Uraian
Satuan
Tahun
2010
2013
Suku Bunga
Persentase
100
115,38
P0
Persentase
100
93,46
DPK
Miliar Rupiah
100
155,14
ITK
Persentase
100
102,90
G
Persentase
100
107,89
LDR
Persentase
100
120,07
Kredit
Miliar Rupiah
1001
186,29
IHK (2010=100)
Persentase
100
117,53
P2
Persentase
100
105,65
CAR
Persentase
100
115
LAR
Persentase
100
104,81
NPL
Persentase
100
103,33
ITB Keu
Persentase
100
97,45

Pengukuran resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan, dilakukan dengan pengamatan terhadap pergerakan indeks indikator di 1 (satu) titik indeks data yaitu di tahun berjalan (t), dengan menggunakan rumus penghitungan resiko hasil observasi (robs) yaitu persamaan (4).
Hasil pengukuran resiko nasabah di tahun 2013:
r obs 2013 =
= 218,32 (Nasabah beresiko sedang, sebab nilai resiko hasil observasi berada antara 179,0 - 276,76)
Dengan cara yang sama, dapat diukur besarnya resiko rumah tangga, korporasi/perusahaan terhadap lembaga keuangan di suatu tahun berjalan.

VI.   KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
VI.1. Kesimpulan
Dari penelitian ini, terdapat beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Berdasarkan hasil baku pembobotan, di institusi rumah tangga, korporasi/perusahaan (nasabah) pada indikator/instrumen Suku Bunga (SB) sebesar  701,28, Pendapatan 40% golongan penduduk terendah (P0) sebesar 133,33, Dana pihak keiga (DPK) sebesar 116,67, Indeks Tendensi Konsumen (ITK) sebesar 100, G (Gini Ratio) sebesar 799,55, Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 699,70, Kredit (K) sebesar 599,70, dan IHK sebesar 701,28. Sedangkan hasil baku pembobotan  di lembaga keuangan pada indikator/ Suku Bunga (SB) adalah sebesar 600,28, Pendapatan 20% golongan penduduk tertinggi (P2) sebesar 140,06, Capital to Asset Ratio (CAR) sebesar 120,03, Indeks Tendensi Bisnis lembaga keuangan (LKeu) sebesar 100, Gini Ratio (G) sebesar 700,28, Loan to Asset Ratio (LAR) sebesar 600,28, dan Non Performing Loan (NPL) sebesar 500,14
2.      Pada kelompok instrumen besar (atas), indikator instrumen Suku bunga (SB) adalah instrumen yang terbesar memberikan resiko nasabah, dan instrumen ITK dan ITB adalah instrumen yang terkecil memberikan resiko nasabah. Sedangkan pada kelompok instrumen keecil (bawah), indikator instrumen Gini Ratio (G) adalah instrumen yang terbesar memberikan resiko nasabah, dan instrumen IHK (Inflasi) adalah instrumen yang terkecil memberikan resiko nasabah.
3.      Untuk model pengukuran risiko nasabah, peneliti menemukan sekurangnya ada dua parameter pengukuran yang bisa dijadikan threshold sebagai ukuran bagi Bank Indonesia dan FKSSK pada umumnya untuk mengambil respon kebijakan dalam kerangka protokol pencegahan dan penanganan krisis di masa mendatang. Kedua paramater tersebut adalah pada waktu (a) nilai resiko observasi (r obs) sudah menyentuh level 24,30; dan (b) proporsi resiko observasi (r obs) sudah menyentuh level 375,73

VI.2. Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa rekomendasi kebijakan yang ditawarkan peneliti adalah:
1. Sebagai salah satu komponen penting dalam kelembagaan FKSSK, Bank Indonesia bertugas melakukan pemantauan terhadap risiko nasabah dalam sistem keuangan perbankan/non bank. Guna mendukung tugas pemantauan ini, BI bisa memanfaatkan model pengukuran risiko rumah tangga, korporasi perusahaan (nasabah) terhadap lembaga keuangan dengan PMD Ekonometrika yang praktis ini sebagai model alternatif yang diharmonisasikan dengan model-model yang telah dimiliki BI. Peneliti percaya bahwa BI sudah membangun dan mempunyai model pengukuran resiko nasabah yang kompleks, dinamis dan sistematis. Model pengukuran resiko nasabah dengan PMD Ekonometrika yang praktis ini tidak begitu kompleks namun cukup aplikatif karena mudah dilakukan penyesuaian dalam updating data maupun reestimasi data.
2. Model pengukuran risiko nasabah dengan PMD Ekonometrika yang praktis dalam penelitian ini, pada dasarnya bisa dikembangkan sendiri oleh BI atau elemen FKSSK lainnya dengan menggunakan instrumen/indikator-indikator keuangan lainnya seperti Indeks Ekspetasi Konssumen (IEK) dan Indeks Kegiatan Dunia Usaha (IKDU).
3. Pada suatu titik dimana hasil pengukuran dengan model PMD ini menunjukkan bahwa derajat resiko nasabah terus meningkat dan berpotensi menyebabkan krisis keuangan perbankan/non bank dalam beberapa waktu mendatang, maka Bank Indonesia dan FKSSK harus segera mengambil respon kebijakan dalam kerangka protokol pencegahan dan penanganan krisis. Perlu disadari bahwa pada titik ini biasanya sudah diwarnai dengan kepanikan pasar. Karenanya, sebagai bentuk antisipasi dalam hal terjadi kepanikan pasar, hal yang juga penting dilakukan adalah penguatan koordinasi dan kerjasama antara berbagai pihak yang bertanggung jawab dalam pencegahan resiko nasabah dan krisis keuangan perbankan/non bank seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berbagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang ada di pasar uang maupun segenap komponen dalam pasar barang dan jasa lainnya.
4. Sejalan dengan penciptaan model resiko nasabah dalam rangka pemantauan resiko nasabah terhadap lembaga keuangan Indonesia sekaligus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan/non bank, penting juga diupayakan penciptaan regulasi dalam sistem keuangan Indonesia yang senantiasa didasari pada prinsip kehati-hatian dan didukung dengan kajian akademis secara ilmiah dan komprehensif (research-based policy formulation).
5. Penciptaan Undang-undang baru lembaga keuangan yang mengatur perkembangan suku bunga nominal, pemerintah atau Bank Sentral (BI) perlu membuat suatu lembaga Otoritas Suku Bunga Nominal (OSBN) yang berfungsi dalam mengatur perkembangan nilai suku bunga nominal perbankan/non bank yang pengelolaannya berotoritas pada nasabah (masyarakat pengakses jasa layanan lembaga keuangan), otoritas bukan pada bankir atau pihak pengelola dana masyarakat (bukan pada lembaga keuangan). Otoritas bagi pihak lembaga keuangan terhadap suku bunga hanya diberikan pada pengaturan perkembangan suku bunga riil saja.
6. Untuk lebih praktis dalam pemantauan resiko nasabah terhadap lembaga keuangan, pihak perbankan/non bank perlu membuat data indikator keuangan yang ada di instansi/lembaga dalam satuan indeks (data lembaga keuangan yang di-indeks-kan), dan tahun dasar penghitungan indeks harus dilakukan penggantian sekali dalam 7 - 8 tahun, agar hasil pengukuran resiko diperoleh lebih akurat.
7. Pada karya ilmiah ini, batas optimal indikator instrumen di sisi nasabah adalah 8 instrumen dan di sisi lembaga keuangan adalah 7 instrumen. Penambahan instrumen dimungkinkan dan penambahan instrumen penghitungan yang benar harus dengan kehati-hatian dengan menempatkan susunan yang benar masing-masing instrumen, bahwa secara kolom dari atas ke bawah angka penghitungan resiiko harus menunjukkan resiko yang semakin besar (tinggi), dan secara baris dari kiri ke kanan angka penghitungan resiiko harus menunjukkan resiko yang semakin kecil (rendah) di masing-masing kelompok indikator instrumen. Prinsip kehati-hatian penempatan instrumen disisipkan ditengah-tengah antara instrumen suku bunga dan ITK/ITB, dan atau antara instrumen Gini Ratio (G) dan IHK dilakukan dengan cara Rolling Instrument.
8. Ke depan, sangatlah sulit untuk mencegah kejatuhan suatu bank mengingat fungsi kontrol dan good governance-nya tidak sepenuhnya di tangan bank sentral. Apa yang bisa dilakukan adalah meminimalisasi frekuensi kejadiannya dengan berbagai kebijakan, Kebijakan konsolidasi perbankan yang dikeluarkan BI sejak 2004 harus dilaksanakan, bank-bank kecil yang modalnya pas-pasan lebih baik mereka dimergerkan dengan bank lain, agar modalnya lebih besar dan ketahanan kelembagaan lebih kuat. Kebijakan lain yang perlu dipertimbangkan adalah skema premi penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibedakan sesuai profil risiko atau kategori bank, seperti halnya di AS. Bank yang berisiko tinggi tentunya membayar premi yang lebih besar dibandingkan dengan bank yang berisiko rendah. Begitu pula bank-bank yang berkinerja baik dan berisiko rendah sudah sepantasnya mendapatkan reward sesuai upaya mereka. Di samping itu, pemilik dan pengurus bank yang banknya gagal dan terpaksa harus ditutup juga perlu “diistirahatkan” dulu, mereka tidak boleh menjadi pemilik dan pengurus bank lagi.

VII.     Daftar Referensi

a.       Artikel dalam buku yang diedit orang lain: Santoso, Wimboh., Besar, Dwityapoetra. dan Febriarti, Primitiva. 2012. “Pentingnya Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan: Risiko Sistemik dan Kebijakan Makroprudensial”, dalam Koordinasi dan Interaksi Kebijakan Fiskal-Moneter: Tantangan ke Depan: Yogyakarta, hal. 301-321.
b.      Artikel dari situs WEB dan bentuk elektronik lainnya: Deasy Dwihandayani, SE. Analisis Kinerja NPL Perbankan di Indonesia Serta faktor-faktor Yang Mempengaruhinya. Universitas Guna Dharma,  Http://www.library,gunadarma.ac.id/repository/ view/3751814/

c.       Publikasi buku: Ir. R. Serfianto D.P., Iswi Hariyani, SH, MH, Cita Yustisia Serfiani, SH. 2012. Untung dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit, & Uang Elektronik, Jakarta: Visi Media