Dapatkan Uang, klik link ini http://projects.id/uangberkah

Rabu, 28 Juli 2021

DI TAHUN YOBEL MASIH PERLUKAH BAYAR PERPULUHAN?

DI TAHUN YOBEL MASIH PERLUKAH BAYAR PERPULUHAN? 

( Seri 1) 

(Oleh : SR. Pakpahan, SST)

Tahun Yobel adalah tahun Pembebasan yang menikmati satu kali setiap 50 tahun, bersamaan hari raya Pendamaian (Yom Kippur). 

Tahun Yobel adalah puncak dari siklus tujuh kali tahun Sabat. 
tahun Sabat = 7 tahun 
7 kali tahun Sabat = 7 x 7 tahun = 49 tahun 

Imamah 25:8-10 
selanjutnya harus menghitung  tujuh tahun sabat, yakni tujuh kali tujuh tahun; sehingga masa tujuh tahun sabat itu sama dengan empat puluh sembilan tahun . Lalu engkau harus memperdengarkan bunyi sangkakala di mana-mana dalam bulan yang ketujuh pada tanggal sepuluh bulan itu; pada hari raya Pendamaian kamu harus memperdengarkan bunyi sangkakala itu di mana-mana di seluruh negerimu. 
Kamu harus menguduskan tahun yang kelima puluh, dan memaklumkan kebebasan di negeri itu bagi jumlah penduduknya. Itu harus menjadi tahun Yobel bagimu , dan kamu harus masing-masing pulang ke tanah milik dan kepada kaumnya. 

Ketentuan tahun Yobel, penderitaan orang miskin dari jeratan hutang dan ketertindasan, seperti misalnya bebas hutang perbankan. 

Penerapan Tahun Yobel pada Sistem Pinjaman Bank. 

Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang disediakan oleh individu atau  lembaga , dimana disediakan sejumlah  uang  untuk dipinjamkan kepada  debitur , biasanya dengan  bunga . Berdasarkan kesepakatan kredit, debitur diwajibkan untuk membayar kredit secara bersamaan dengan bunga yang ditentukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Bentuk pinjaman juga beragam, ada yang menggunakan agunan, dan tidak menggunakan agunan. Jika kredit dengan agunan biasanya dibutuhkan  jaminan  yang diberikan kepada kreditur.

Bunga kredit bank

Bunga pinjaman bank menjadi penting karena hal itu dapat berpengaruh pada kemampuan nasabah dalam membayar cicilan. Bunga pinjaman bank yang rendah sudah pasti lebih disukai karena dengan memperoleh bunga rendah, kedepannya diharapkan cicilan setiap bulan yang harus dibayarkan tidak begitu memberatkan debitur. . Ada beberapa tipe perhitungan bunga pinjaman bank, namun yang cukup sering digunakan adalah perhitungan bunga pinjaman bank bunga flat dan bunga efektif.

  1. Bunga efektif

    Sistem perhitungan bunga efektif ni biasanya digunakan untuk kredit dengan jangka waktu pembayaran yang panjang semisal Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika pada bunga flat besaran angsuran yang dibayarkan sama atau tetap setiap bulannya, pada bunga efektif jumlah angsuran yang dibayarkan mengalami perubahan. Hal ini karena perhitungan bunganya melihat nilai sisa pinjaman pokok, yakni jumlah hutang yang belum terbayarkan setiap bulan. 

  2. Bunga flat

    Bunga flat adalah bunga pinjaman bank yang mekanisme dan perhitungannya paling mudah serta sederhana. Perhitungan bunga flat biasanya ditemui di kredit-kredit kendaraan bermotor atau KTA. Pada pengajuan pinjaman dengan bunga flat, nilai bunga dan plafon dihitung dengan seimbang sesuai dengan tenor atau jangka waktu peminjaman.

    Sederhananya seperti ini,  Jika si A mengajukan pinjaman KTA senilai Rp 120 juta dengan jangka waktu pelunasan selama 120 bulan dengan beban bunga flat sebesar 10 persen setiap tahunnya, maka perhitungannya seperti ini:

    • Jumlah pinjaman: Rp 120 juta
    • Bunga per tahun: 10 persen
    • Jangka waktu: 120 bulan (10 tahun) 
    • Perhitungan bunga flat: (Rp 120 juta x 10 persen): 120 bulan = Rp 100 ribu

    • Cicilan pokok: Rp 120 juta: 120 bulan = Rp 1 juta

    Jadi jumlah yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp 1 juta + besaran bunga flat yakni Rp 100 ribu  = Rp 1,1 juta, atau total bayar selama 10 tahun adalah 1,1 juta x 12 bulan x 10 tahun = Rp 132 juta. 

    Jumlah angsuran yang dibayarkan setiap bulan tidak berubah karena itu dinamakan bunga flat atau tetap.  Jika si A tersebut di tahun ke-11 setelah 10 tahun lamanya meminjam setelah melunasi semua utangnya, lalu melanjutkan mengajukan pinjaman kembalii sebesar Rp 120 juta dengan jangka waktu pelunasan selama 120 bulan juga dengan beban bunga flat sebesar 10 persen juga setiap tahunnya, maka si A akan membayar setiap bulannya sebesar Rp 1,1 juta,  atau total bayar selama 10 tahun adalah = 1,1 juta x 12 bulan x 10 tahun = Rp 132 juta.  Jika si A mengajukan pinjaman juga di tahun ke- 21, tahun ke-31, dan di tahun ke-41 dengan hal yang sama, maka ia selama 50 tahun telah mendapat pinjaman total sebesar Rp 120 juta x 5 tahun = Rp 600 juta, dan ia telah membayar utangnya total bayar selama 50 tahun adalah = 132 juta x 5 = Rp 660 juta. 

  3. Waktu suku bunga berbuah

Mari kita bandingkan dengan sistem pinjaman konsep PMD berikut:
Katakanlah si B mengajukan pinjaman ke Bank sebesar Rp 120 juta  dengan jangka waktu pelunasan selama 120 bulan atau 10 tahun dengan beban bunga sebesar 10 persen setiap tahunnya, maka perhitungan PMD-nya seperti berikut ini:
Begitu si B mengatakan pinjam uang Rp 120 juta ke si Bankir, maka si Bankir jawab Oke oke oke bos, lalu seketika itu juga si Bankir harus memperhirungkan jangka waktu pinjaman si B adalah selama 50 tahun dengan asumsi setiap setelah 10 tahun perhitungan bunga akan turun 1%, jadi di tahun sekarang tahun ke-1 bunga pinjaman = 10 %, di tahun ke-11 bunganya 9 %, di tahun ke-21 bunganya 8 %, di tahun ke-31 bunganya 7 %, dan di tahun ke-41 bunga pinjaman menjadi 6 %, Ketentuan ini diberlakukan jika si B terus menerus melanjutkan pinjamannya setelah pinjaman sebelumnya telah ia lunasi, ini seluruhnya selama 50 tahun. Jika si B di tengah jalan ia memutuskan stop meminjam alias tidak lagi meminjam maka ketentuan ini tidak diberlakukan. 
Mari kita buat hitung hitungannya berikut ini:
Di tahun sekarang tahun ke-1:
  • Jumlah pinjaman: Rp 120 juta
  • Bunga per tahun: 10 persen
  • Jangka waktu: 120 bulan (10 tahun) 
  • Perhitungan bunga (Rp 120 juta x 10 persen): 120 bulan = Rp 100 ribu

  • Cicilan pokok: Rp 120 juta: 120 bulan = Rp 1 juta

Jadi jumlah yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp 1 juta + besaran bunga  yakni Rp 100 ribu  = Rp 1,1 juta, atau total bayar selama 10 tahun adalah 1,1 juta x 12 bulan x 10 tahun = Rp 132 juta. 

Lanjut di tahun ke-11:

  • Jumlah pinjaman: Rp 120 juta
  • Bunga per tahun: 9 persen
  • Jangka waktu: 120 bulan (10 tahun) 
  • Perhitungan bunga : (Rp 120 juta x 9 persen) : 120 bulan = Rp 90 ribu

  • Cicilan pokok: Rp 120 juta: 120 bulan = Rp 1 juta

Jadi jumlah yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp 1 juta + besaran bunga yakni Rp 90 ribu  = Rp 1,09 juta, atau total bayar selama 10 tahun adalah 1,09 juta x 12 bulan x 10 tahun = Rp 130,8 juta. 

Lanjut di tahun ke-21:

  • Jumlah pinjaman: Rp 120 juta
  • Bunga per tahun: 8 persen
  • Jangka waktu: 120 bulan (10 tahun) 
  • Perhitungan bunga : (Rp 120 juta x 8 persen) : 120 bulan = Rp 80 ribu

  • Cicilan pokok: Rp 120 juta: 120 bulan = Rp 1 juta

Jadi jumlah yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp 1 juta + besaran bunga yakni Rp 80 ribu  = Rp 1,08 juta, atau total bayar selama 10 tahun adalah 1,08 juta x 12 bulan x 10 tahun = Rp 129,6 juta. 

Lanjut di tahun ke-31:

  • Jumlah pinjaman: Rp 120 juta
  • Bunga per tahun: 7 persen
  • Jangka waktu: 120 bulan (10 tahun) 
  • Perhitungan bunga : (Rp 120 juta x 7 persen) : 120 bulan = Rp 70 ribu

  • Cicilan pokok: Rp 120 juta: 120 bulan = Rp 1 juta

Jadi jumlah yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp 1 juta + besaran bunga yakni Rp 70 ribu  = Rp 1,07 juta, atau total bayar selama 10 tahun adalah 1,07 juta x 12 bulan x 10 tahun = Rp 128,4 juta. 

Lanjut di tahun ke-41:

Di pinjaman ke-5 mulai dari tahun ke-41 dan seterusnya hingga ke tahun ke-50 disini di tahun ke-50 ada pembebasan sisa utang sesuai Tahun Yobel.  Mari kita buat hitung hitungannya di tahun ke-41 ini sebagai berikut:

  • Jumlah pinjaman: Rp 120 juta
  • Bunga per tahun: 6 persen
  • Jangka waktu: 120 bulan (10 tahun) 
  • Perhitungan bunga  (Rp 120 juta x 6 persen) : 120 bulan = Rp 60 ribu

  • Cicilan pokok: Rp 120 juta: 120 bulan = Rp 1 juta

Jadi jumlah yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp 1 juta + besaran bunga yakni Rp 60 ribu  = Rp 1,06 juta, 

Selama 108 bulan atau 9 tahun total bayar selama 9 tahun adalah 1,06 juta x 12 bulan x 9 tahun = Rp 114,48 juta. 

Maka memasuki tahun ke-50 masih ada sisa hutang si B sebesar Rp 12,72 juta yang harus dilunasinya selama 1 tahun atau 12 kali Rp 1,06 juta setiap bulannya yang harus ia bayar agar lunas, tapi karena Tahun Yobel tahun pembebasan di tahun ke-50 maka sisa hutangnya yang Rp 12,72 juta ini akan dibebaskan atau hapus utang. 

Hal ini dapat kita terima dengan mengandaikan jika selama 10 tahun si B membayar utangnya adalah sebesar 1,06 juta x 12 bulan x 10 tahun = Rp 127,2 juta.  Tapi karena hanya membayar selama 9 tahun maka total ia bayar sebesar Rp 114,48 juta, dan karena tahun Yobel di tahun ke-50 maka sisa utang si B selama setahun lagi yang Rp 12,72 juta ( diperoleh dari Rp 127,2 juta - Rp 114.48 juta) itu tidak dibayar lagi alias penghapusan sisa hutang. 

Jadi seluruhnya si B selama 50 tahun telah mendapat pinjaman total sebesar Rp 120 juta x 5 tahun = Rp 600 juta, dan ia telah membayar hutangnya selama 49 tahun total bayar adalah = Rp 132 juta + Rp 130,8 juta + Rp 129,6 juta + Rp 128,4 juta + Rp 114.48 juta = Rp 635,28 juta. 

Padahal bila dibandingkan dengan sistem pinjaman dengan bunga flat bank, besar uang yang dipinjam sebesar Rp 600 juta dan total bayar Rp 660 juta, ini selama waktu 50 tahun. 

Jadi dengan memakai sistem waktu berbunga (bukan bukit berbunga ya bro and sis) disini si peminjam memperoleh uang lebih dalam hal pembayarannya yang dapat ia nikmati sebesar Rp 24,,72 juta (didapat dari Rp 660 juta - Rp 635,28 juta) 

Kesimpulan yang dapat kita tarik adalah rata rata bunga pertahun dengan memakai sistem bunga flat adalah 10 persen pertahunnya., sedangkan dengan sistem waktu berbunga rata rata bunga pertahunnya cuma sebesar 5,88 persen (didapat dari ((Rp 635,28 juta - Rp 600 juta) : 600 juta x 100%). Mantap oke bukan? Kita sama sama makmur, semuanya sama sama makmur, tidak ada lagi gap antara si miskin dan si kaya. 

Nah dimana unsur perpuluhannya? Bila kita perhatikan nilai rupiah sisa hutang yang dibebas-hutankan di tahun ke-50 yang ada sebesar Rp 12,72 juta ini adalah persepuluh dari Rp 127,2 juta (Rp 127,2 juta adalah rupiah yang harus diberikan dipinjaman ke-5 di tahun ke-41 hingga tahun ke-50 jika tidak ada Pembebasan sisa hutang), angka ini apa artinya bagi kita? angka ini mengatakan hal apa? Angka tersebut memberi arti bagi kita bahwa jika kita membayar 'perpuluhan' untuk Tuhan itu membuat kita bebas hutang dari orang lain, membayar di tahun Yobel. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar