Dapatkan Uang, klik link ini http://projects.id/uangberkah

Minggu, 17 September 2017

DATA MODAL SOSIAL UNTUK PENDIDIKAN DAN PEMBERDAYAAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA


DATA MODAL SOSIAL UNTUK PENDIDIKAN DAN PEMBERDAYAAN
BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
(Oleh : SR.Pakpahan,SST)

BAB I
PENTINGNYA DATA MODAL SOSIAL

I.1.  Pengertian Dan Pentingnya Data & Informasi
Data dan informasi tidak memiliki pengertian yang sama, baik untuk kajian ilmiah atau untuk kaum intelektual. Data merujuk kepada fakta-fakta berupa angka-angka, teks, dokumen, gambar, bagan, suara dan sebagainya. Apabila ia telah disaring, diolah dan dianalisa melalui suatu sistem pengolahan sehingga memiliki arti dan nilai bagi orang lain, maka data itu berubah fungsi menjadi informasi. Dengan demikian sesuatu yang dipakai dalam membuat keputusan sebenarnya adalah informasi, bukan data.
Ciri pokok dari suatu data ialah adanya fakta. Daftar nama Sekolah Dasar swasta di suatu propinsi, daftar Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercatat di BKN, daftar harga karcis kereta api, adalah contoh data. Tetapi apabila seseorang menghubungi Pusat Sistem Informasi ASEAN GAMES untuk mendapatkan keterangan mengenai jumlah negara dan para atlet peserta olah raga ASEAN GAMES 2018, cabang olah raga apa saja yang dipertandingkan untuk memperebutkan medali, berapa biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tiap-tiap cabang olah raga, dan sebagainya, itu adalah informasi.
Perkembangan yang mencolok selama beberapa dasa warsa menjelang dimulainya abad ke-21 ditandai dengan semakin pentingnya informasi dan pengolahan data di dalam banyak aspek kehidupan manusia. Pada saat yang sama tuntutan publik terhadap peningkatan kinerja pemerintah menjadi semakin tinggi. Pengelolaan data dan informasi yang baik pada akhirnya adalah suatu keharusan bagi pemerintah (Kementerian/Lembaga/) untuk mengambil keputusan dalam menentukan kebijaksanaan dan perencanaan pembangunan. 
Data adalah bentuk jamak dari datum, datum dari bahasa latin yang berarti “sesuatu yang diberikan”. Dalam penggunaan sehari-hari data berarti sesuatu pernyataan yang diterima apa adanya. Pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra. Menurut Patton ( 1980) menjelaskan bahwa analisis data adalah proses penyortiran dan pengaturan urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar. Sedangkan menurut Taylor (1975) mendefinisikan analisis data sebagai proses yang merinci usaha secara formal untuk menemukan tema dan merumuskan hipotesis (ide) seperti yang di sarankan dan sebagai usaha untuk memberikan bantuan dan tema pada hipotesis. Dari uraian di atas bahwa analisis data bermaksud mengorganisasikan data. Pekerjaan analisis data dalam hal ini ialah mengatur, menyortir dan mengurutkan, mengelompokkan, memberikan kode dan mengkategorikannya.
Hal diatas tidak lain adalah kegiatan staistik yang dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, kegiatan statistik itu dimulai dari perumusan sampling/metode statistik, pengumpulan data dari responden, menyortir dan coding data yang masuk, mengentri dan mengolah data, memvalidasi data, menganalisis data, dan terakhir menyajikan data dalam bentuk publikasi atau buku untuk dipakai oleh para konsumen data BPS, sebab Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga pemerintahan yang resmi sebagai penyelenggara perstatistikan di daerah maupun nasional sesuai menurut Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Per-statistikan.
Dalam Sisitem Statistik Nasional (SSN) sesuai Keputusan Kepala BPS Pusat, Kepka nomor 5 tahun 2000 dijelaskan bahwa tanggung jawab BPS menyelenggarakan statistik dasar yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik untuk pemerintah maupun masyarakat, serta memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional dan makro.
Sedangkan Kementerian/Lembaga (K/L) bertanggung jawab menyelenggarakan statistik sektoral saja, yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan suatu instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokoknya.
Cara mengumpulkan data dari responden  di dapat dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui model Sensus dan model Survey. Sensus dilakukan untuk mendapatkan data yang memberikan informasi yang lengkap dari seluruh populasi yang di data. Sedangkan Survey dilakukan untuk mendapatkan data yang cukup dari sebagian populasi yang dapat mewakili karakteristik keseluruhan populasi tersebut. Dalam pelaksanaan sensus memerlukan biaya yang banyak, petugas pendataan yang banyak, kuesioner (bahan pertanyaan) yang lengkap, dan waktu pelaksanaannya memakan waktu lama. Hasil yang diperoleh dari pendataan secara Sensus, datanya cenderung memiliki kesalahan metode statistik (sampling error) yang kecil, namun kesalahan pada petugas pendata (non sampling error) adalah besar. Sedangkan dalam pelaksanaan Survey memerlukan biaya yang sedikit, petugas pendata yang sedikit, kuesioner (bahan pertanyaan) yang cukup, dan waktu pelaksaaannya dalam waktu yang singkat. Namun hasil yang diperoleh dari pendataan secara Survey, datanya cenderung memiliki kesalahan metode statistik (sampling error) yang besar, dan kesalahan pada petugas pendata (non sampling error) adalah kecil.
Karena beban kerja perstatistikan yang berat, maka BPS perlu berkoordinasi dan bekerja-sama dengan berbagai pihak lain yang berkepentingan untuk kegiatan statistik dalam hal perancangan instrumen, pengambilan sampel, pengumpulan data, validasi data termasuk diseminasi dan penggunaan data agar perstatistikan berjalan baik, lancar dan sukses, Kerjasama itu seperti antara BPS dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dalam hal mendapatkan informasi terkait statistik modal sosial yang terdapat dalam masyarakat secara nasional maupun per-propinsi. Perwujudan statistik modal sosial ini nyata dalam publikasi/buku Statistik Modal Sosial Tahun 2014 yang memberikan informasi besaran modal sosial dalam masyarakat Indonesia dalam 3 (tiga) kelompok indikator, yaitu: 1) Sikap percaya dan toleransi, 2) Partisipasi dalm kelompok dan jejaring lokal, 3) Resiprositas dan aksi bersama.
Berikut tentang data/informasi modal sosial yang diberikan dalam buku ini, datanya diperoleh dari pengumpulan data model survey, kesimpulan yang dibuat mengenai keadaan modal sosial umumnya diharapkan berlaku untuk keadaan itu secara keseluruhan dan bukan hanya untuk sebagian saja, hal ini akan dijelaskan pada bab-bab berikutnya
Menurut Sudjana (1984) disinyalir bahwa totalitas semua nilai yang mungkin, hasil menghitung ataupun pengukuran kuantitatif maupun kualitatif dari pada karakteristik tertentu mengenai sekumpulan objek yang jelas dan lengkap yang ingin dipelajari sifat-sifatnya adalah populasi. Adapun sebagian yang diambil dari populasi adalah sebagai sampel. Mendapatkan kebenaran data atau validasi (kebenaran hakiki) data adalah mutlak untuk sebuah analisis penyusunan program sebab mengingat begitu krusialnya dampak yang bisa ditimbulkan baik dari segi beban cost (biaya) maupun manfaat yang bisa diterima publik (khalayak ramai).
Jika dipaparkan banyaknya rumah tangga di Sulawesi Utara mempunyai persentase tertinggi untuk sikap percaya terhadap tokoh agama (96,14 persen) dan sikap percaya terhadap aparatur desa (89,66 persen), maka pernyataan ini berlaku umum untuk semua kabupaten/kota yang ada di propinsi Sulawesi Utara, bukan sebagian masyarakat di sebagian kabupaten/kota saja.
Jika ditunjukkan persentase rumah tangga di Indonesia yang percaya terhadap tokoh di lingkungan desa mencapai angka 80 persen, maka angka yang disajikan merupakan persentase rumah tangga yang mempunyai sikap ‘percaya’ atau ‘sangat percaya’ terhadap tokoh di lingkungan desa di semua propinsi, bukan sebagian dari propinsi saja.

1.2. Pengertian Modal Sosial dan Bagian-bagiannya
Modal sosial adalah bagian-bagian dari organisasi sosial seperti kepercayaannorma, dan jejaring yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas masyarakat dengan memfasilitasi tindakan-tindakan yang terkoordinasi. Modal sosial juga didefinisikan sebagai kapabilitas yang muncul dari kepercayaan umum di dalam sebuah masyarakat atau bagian-bagian tertentu dari masyarakat tersebut. Selain itu, konsep ini juga diartikan sebagai serangkaian nilai atau norma informal yang dimiliki bersama di antara para anggota suatu kelompok yang memungkinkan terjalinnya kerjasama.
Sebenarnya konsep yang mendasari modal sosial sudah lama ada. Para filsuf yang menekankan hubungan antara kehidupan masyarakat yang pluralistik dan demokrasi termasuk James Madison dan banyak penulis lainnya dalam tradisi pluralis yang dominan dalam ilmu politik Amerika.
Istilah modal sosial pertama kali muncul pada tulisan L.J Hanifan (1916) dalam konteks peningkatan kondisi hidup masyarakat melalui keterlibatan masyarakat, niat baik serta atribut-atribut sosial lain dalam bertetangga. Dalam karya tersebut, muncul ciri utama dari modal sosial yakni membawa manfaat internal dan eksternal. Setelah karya Hanifan, The Rural School of Community Center, istilah modal sosial tidak muncul dalam literatur ilmiah selama beberapa dekade. Baru pada tahun 1956, sekelompok ahli sosiologi perkotaan Kanada menggunakannya dan diperkuat dengan kemunculan teori pertukaran,  George C.Homans pada tahun 1961. Pada era ini, istilah modal sosial muncul pada pembahasan mengenai ikatan-ikatan komunitas. Penelitian yang dilakukan James S. Coleman (1988) di bidang pendidikan dan Robert Putnam (1993) mengenai partisipasi dan performa/kinerja institusi telah menginspirasi banyak kajian mengenai modal sosial saat ini.
Modal Sosial, menurut Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi, OECD (Organization for Economic Co-operation and Development)  mengacu pada lembaga, hubungan, dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas interaksi sosial suatu masyarakat. Kohesi (keterikatan) sosial sangat penting bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Modal sosial tidak sekedar jumlah institusi yang mendukung masyarakat, namun modal sosial merupakan perekat diantara mereka.
Modal Sosial, menurut World Bank (Bank Dunia) adalah jaringan bersama dengan norma, nilai dan pemahaman yang memfasilitasi kerja sama diantara atau antar kelompok.
Beberapa contoh dari modal sosial antara lain adalah POMG (Persatuan Orang tua Murid dan Guru), kepramukaan, dewan sekolah, liga bowling, jaringan internet. Semua kelompok ini dapat menolong atau membangun masyarakat karena mereka menjembatani atau mengikat perilaku. Bila jumlah interaksi manusia meningkat, orang akan lebih mungkin untuk saling menolong dan kemudian menjadi lebih terlibat secara politik.
Baru-baru ini muncul banyak diskusi tentang komunitas surat elektronik (email) dan online situs internet dan apakah mereka menolong membangun modal sosial. Sebagian orang berpendapat bahwa mereka memang menjembatani orang tetapi tidak mengikatnya. Perdebatan menarik lainnya di antara para ilmuwan politik berkaitan dengan surat elektronik apakah menghasilkan atau mengurangi modal sosial di lingkungan tempat kerja.
Modal sosial memiliki bagian bagian seperti kepercayaannorma, dan jejaring. Secara umum,  Pengertian Norma  adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Berikut ini beberapa Pengertian Norma Menurut para Ahli:
·      Norma Menurut Bagja Waluya: Norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku
·      Norma Menurut  John J. Macionis: Aturan-aturan dan harapan harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya.
·      Norma Menurut  Craig Calhoun: Aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
·      Norma Menurut  Isworo Hadi Wiyono: Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.
·      Norma Menurut Soerjono Soekanto: Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari
·  Norma Menurut Isworo Hadi Wiyono: Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
·      Norma Menurut  AA Nurdiaman: Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan - aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat.          
·      Norma Menurut Giddens: Prinsip atau aturan yang konkret , yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat`
Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
Jejaring juga adalah bagian dari modal sosial, Jejaring adalah pola hubungan dan juga pola sumber daya yang dibawa ke arah hubungan oleh peserta perkumpulan/organisasi. Jejaring dapat dilihat pada tingkatan yang berbeda seperti jaringan individual, jaringan sub kelompok atau kelompok yang berbeda sebagai sebuah sistem yang terstruktur.
BAB II
BUTIR-BUTIR PENGHAYATAN DAN  PENGAMALAN PANCASILA SEBAGAI NILAI BUDAYA DASAR
FAKTOR PEMBENTUKAN MODAL SOSIAL

Ketika sebuah masyarakat melakukan aktivitas bernegara, maka harus ada persamaan fikir dan sikap masyarakat pada negara tersebut. Setiap individu harus meletakkan setiap ego-nya pada prinsip yang telah disepakati bersama dan menjunjung tinggi prinsip dasar tersebut demi terciptanya rasa aman bermasyarakat dan tercapainya tujuan bernegara yaitu terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi semua.
Prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila yang mengakomodir dan seharusnya juga bersifat menganjurkan sebagai pandangan hidup semua orang/lembaga yang mengaku Bangsa  Indonesia, dan menjadi sifat dasar bagi semua rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan mengamalkan butir butir Pancasila.
Dalam lima sila Pancasila mengandung 45 butir-butir penghayatan dan pengamalan untuk memudahkan tercapainya tujuan masyarakat berbangsa dan bernegara. Dari 45 butir butir Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang baru yang sesuai dengan Tap MPR No. I / MPR / 2003, ada 30 butir pengamalan pancasila yang sesuai sebagai nilai budaya dasar faktor pembentukan modal sosial yang dapat memperkuat tali persatuan bangsa dan negara. Ketiga puluh butir pancasila tersebut terdiri dari: 2 butir dari sila ke-1 Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, 10 butir dari sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab, 4 butir dari sila ke-3 Persatuan Indonesia, 10 butir dari sila ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan 4 butir dari sila ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·      2 (dua) Butir dari sila ke-1 KeTuhanan yang Maha Esa, adalah sebagai berikut:
Buitr ke-3: Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Butir ke-4: Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·      10 (sepuluh) butir dari sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah sebagai berikut:
1.    Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.    Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.    Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.    Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.          Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
·      4 (empat) Butir dari sila ke-3 Persatuan Indonesia, adalah sebagai berikut:
Butir ke-1: Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Butir ke-4: Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Butir ke-6: Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Butir ke-7: Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
·      10 (sepuluh) butir dari sila ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, adalah sebagai berikut:
1.    Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.    Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.    Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.          Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
·      4 (empat) Butir dari sila ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah sebagai berikut:
Butir ke-1: Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Butir ke-3: Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ke-5: Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Butir ke-11: Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



BAB III
PERANAN MODAL SOSIAL DALAM PEMBANGUNAN


Pembangunan yang dilakukan oleh seluruh negara di dunia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tidak hanya dipandang dari sisi ekonomi namun juga mencakup kesejahteraan lainnya seperti kebebasan sipil, kebebasan dari tindak kejahatan, lingkungan hidup yang bersih serta kondisi penduduk yang sehat secara fisik dan mental (Organization for Economic Co-operation and Development - OECD, 2001).
Kesejahteraan manusia sebagian besar dapat dilihat dari kesejahteraan ekonomi dimana pendapatan masyarakat adalah besar dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pengukuran besaran kesejahteraan rakyat melalui ekonomi, tidak mencakup pengukuran besarnya aktivitas non ekonomi dari rumah tangga.
Pembangunan sosial merupakan upaya peningkatan pendidikan dan pemberdayaan bangsa melalui modal sosial yang dapat dijelaskan oleh seperangkat strategi kolektif dan terencana guna meningkatkan kualitas hidup manusia melalui kebijakan sosial yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, perumahan, ketenaga- kerjaan, jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Pembangunan sosial lebih berorientasi pada peningkatan kualitas hidup manusia dalam arti luas (Widiowati, 2009).
Kesejahteraan manusia dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu: (1) modal alam, (2) modal fisik serta (3) modal manusia dan modal sosial. Modal alam, fisik dan manusia/sosial dikenal sebagai modal alami pembangunan. Modal sosial erat kaitannya dengan modal manusia. Modal manusia mewakili pengetahuan, keterampilan dan kesehatan, sedangkan modal sosial merujuk pada norma dan jejaring yang memfasilitasi kerjasama antar manusia di dalam / antar kelompok. Modal sosial bersama modal manusia secara langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan manusia.
Modal sosial terbentuk dari hubungan sosial antar manusia sehingga besaran modal sosial tergantung pada kapabilitas sosial individu. Sen (1987) menekankan bahwa “kapabilitas sosial" individu mempunyai peran yang sama penting dengan modal pembangunan lainnya (OECD, 2001). Kapabilitas (banyaknya muatan) sosial individu dapat membentuk modal sosial yang bekerja melalui jejaring sosial seringkali dianggap sebagai perekat yang memungkinkan modal pembangunan lainnya bekerja secara efektif dan efisien.
3.1. Teori Modal Sosial
Teori modal sosial pertama kali diperkenalkan secara sistematis oleh Bourdieu pada tahun 1972 dan Coleman pada tahun 1988 (Hauberer, 2011). Definisi mendasar yang diperkenalkan adalah modal sosial merupakan sumber daya yang melekat dalam hubungan sosial. Individu yang  terlibat dalam hubungan sosial dapat memanfaatkan sumber daya tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Definisi dasar tersebut juga disepakati oleh Putnam, Burt dan Nan Lin, walaupun masing-masing mempunyai perspektif yang agak berbeda (Hauberer, 2011).
Modal sosial dari struktur sosial adalah sebagai aspek yang memfasilitasi tindakan individu dalam struktur sosial tersebut (Coleman, 1990). Sementara Putnam (1995) mengaitkan modal sosial dengan penguatan demokrasi dan ekonomi masyarakat melalui jejaring keterlibatan sipil yang memfasilitasi terciptanya kepercayaan dan norma resiprositas (memberi dan menerima).
Kerangka teori modal sosial yang paling lengkap diajukan oleh Nan Lin (1999). Lin menjelaskan adanya ketidaksetaraan individu dalam mengakses modal sosial yang disebabkan karena perbedaan aset bersama dan posisi individu dalam struktur sosial. Ketidaksetaraan tersebut dapat mempengaruhi peluang individu untuk membangun dan memelihara modal sosial. Aset bersama mencakup partisipasi ekonomi, teknologi, sosial, politik dan budaya. Termasuk pula sikap percaya, nilai-nilai, dan norma yang dipedomani sebagai acuan bersikap, bertindak dan bertingkah laku dalam suatu hubungan sosial yang berlaku secara umum dalam suatu komunitas.
Selanjutnya, pembentukan modal sosial tergantung pada besarnya akses terhadap sumber daya yang ditentukan oleh lokasi jejaring dan sumber daya sosial yang dapat dimobilisasi. Dengan demikian, semakin baik akses individu terhadap modal sosial, semakin banyak sumber daya melekat yang dapat dimanfaatkan. Selain itu, pembentukan modal sosial juga membutuhkan investasi modal sosial yang dapat dilakukan dengan menjalin hubungan sosial yang baru dan memelihara hubungan sosial yang telah terbentuk melalui dua 2 (dua) jenis tindakan, yaitu: tindakan instrumental dan tindakan ekspresif.
Tindakan instrumental merupakan usaha individu untuk menjalin hubungan sosial dengan tujuan memperoleh manfaat dari sumber daya yang tidak dimiliki individu.
 Tindakan ekspresif merupakan upaya individu untuk mempertahankan sumber daya yang telah dimiliki (Lin 1986, 1990).
 Modal sosial, pada akhirnya, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan manusia. Dampak modal sosial dapat dikelompokkan berdasarkan jenis tindakan investasi modal sosial yang dilakukan, yaitu dampak instrumental seperti kekayaan, otoritas, reputasi, dan dampak ekspresif seperti kesehatan fisik dan mental serta kepuasan hidup.
3.2.  Cakupan dan Tipologi Modal Sosial
Perbedaan definisi modal sosial seringkali disebabkan karena cakupan dan tipologi modal sosial yang dibahas memang berbeda. Analisis modal sosial dapat dilihat dari dua sisi yaitu 1) tingkatan analisis yang digunakan dan 2) manifestasi modal sosial yang diteliti. Point pertama, memandang modal sosial dari level mikro, meso dan makro. Point kedua, memperluas jangkauan modal sosial dari manifestasi struktural ke kognitif.
Level mikro meliputi individu, rumah tangga, ataupun masyarakat dalam komunitas tertentu. Pada level ini, modal sosial tercermin dari hubungan horisontal. Interaksi yang terjadi dalam jaringan sosial pada komunitas tertentu akan menjamin kepatuhan terhadap norma dan nilai serta resiprositas antar manusia. Jejaring sosial yang terbentuk akan menciptakan eksternalitas yang tidak hanya mampu memberi hasil positif tetapi juga dampak negatif bagi komunitas secara keseluruhan (Putnam 1993).
Modal sosial pada level meso memandang modal sosial secara lebih luas yang tidak hanya melibatkan hubungan horisontal namun juga mencakup hubungan vertikal di dalam kelompok maupun antar kelompok. Hubungan vertikal dilakukan terhadap pemilik otoritas/kekuasaan yang lebih tinggi sebagai akibat dari struktur sosial dalam kelompok. Pandangan ini sesuai dengan definisi modal sosial yang diperkenalkan oleh Coleman (1990).
Pada level makro, modal sosial mencakup hubungan sosial yang sangat luas meliputi lingkungan sosial dan politik yang membentuk struktur sosial dan memungkinkan norma untuk berkembang. Modal sosial dipandang sebagai pembentuk utama hubungan antar institusi formal (pemerintah maupun non pemerintah) dan tata kelola pemerintahan yang dianut (politik, hukum, peradilan, kebebasan politik dan sipil).
Perbedaan manifestasi modal sosial dapat dilihat dari variabel yang digunakan untuk membangun besaran modal sosial. Modal sosial struktural mengacu pada wujud yang lebih mudah terlihat dan lebih nyata seperti institusi lokal, organisasi, dan jaringan antar orang, berdasarkan kondisi budaya, sosial, ekonomi, politik, atau tujuan lain. Modal sosial kognitif mengacu pada wujud yang lebih abstrak seperti kepercayaan, norma, dan nilai-nilai, yang mengatur interaksi antar orang. Jika pengukuran kelompok/organisasi dapat diamati secara langsung berdasarkan ukuran keanggotaannya, intensitas pertemuan dan kegiatan, maka norma-norma dan kepercayaan harus diperhatikan secara tidak langsung, melalui persepsi masyarakat yang bertindak berdasarkan kepatuhan terhadap norma-norma tersebut.
Modal sosial yang ada dalam masyarakat menggambarkan proses interaksi sosial dalam hal akses terhadap jejaring sosial dan partisipasi di dalam kelompok (Woolcock dan Narayan, 2000).
Interaksi sosial merupakan suatu hubungan sosial dan interaksi antara satu individu dengan individu lainnya, dimana kelakuan individu mempengaruhi individu lain begitupun sebaliknya (Bonner dalam Ali, 2004). Bentuk proses interaksi sosial dalam mengakses sumber daya dapat dibedakan menjadi tipologi modal sosial yaitu bonding, bridging dan linking. Tipologi modal sosial menggambarkan karakteristik interaksi sosial masyarakat yang berbeda-beda.
Modal sosial suatu masyarakat dikatakan sebagai bonding ketika anggota masyarakat saling berserikat dan bekerja sama membentuk jejaring diantara mereka yang memiliki kesamaan karakteristik tertentu saja, misalnya: kesamaan suku, daerah, sesama keluarga, tetangga, sahabat karib, dan rekan kerja (Narayan 1999). 
Sementara, modal sosial dikatakan bridging ketika masyarakat yang memiliki kesamaan karakteristik geografis dan kesetaraan pemilikan otoritas, hak, dan kewajiban, saling berserikat dan bekerja sama dalam suatu jejaring (Narayan dan Cassidy 2001).
Tipologi modal sosial yang ketiga adalah, linking. Modal sosial dikatakan sebagai linking ketika masyarakat atau kelompok masyarakat memiliki hubungan jejaring terhadap pihak-pihak lain yang memiliki otoritas atau kekuasaan yang lebih tinggi misalnya: instansi pemerintah, institusi pendidikan, institusi pelayanan kesehatan, partai politik, kepolisian, perbankan, dsb (Woolcock 1998; World Bank 2000).
3.3. Statistik Modal Sosial di Berbagai Negara
Cakupan dan tipologi modal sosial yang cukup luas memberikan konsekuensi bahwa modal sosial tidak mudah untuk dijelaskan dan berapa banyak besaran untuk menggambarkan modal sosial suatu komunitas. Tercatat beberapa lembaga internasional, seperti Bank Dunia dan OECD telah melakukan penelitian secara mendalam terkait pengukuran modal sosial untuk memperoleh satu kerangka pikir mengenai pengukuran modal sosial yang diharapkan dapat diterapkan oleh semua negara. Namun sejauh ini, definisi OECD adalah yang paling banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia, seperti Inggris, Australia dan Kanada sebagai acuan dalam membangun besaran modal sosial. 
Inggris menggambarkan modal sosial menggunakan lima besaran utama yaitu: (1) Partisipasi Sosial; (2) jejaring sosial dan dukungan sosial; (3) resiprositas dan sikap percaya; (4) partisipasi sipil; dan (5) pandangan positif terhadap lingkungan sekitar.
Australia hanya menggunakan pendekatan empat besaran pertama untuk menggambarkan modal sosial. Sementara, Kanada, walaupun mengadopsi definisi modal sosial dari OECD namun menggunakan kerangka kerja yang dibangun oleh ONS. Terdapat lima pendekatan besaran yang digunakan, yaitu: (1) partisipasi sosial, keterikatan sosial dan komitmen sosial; (2) tingkat pemberdayaan; (3) persepsi komunitas; (4) jejaring sosial, dukungan sosial dan interaksi sosial; (5) sikap percaya, resiprositas dan kohesi sosial.
            Perbedaan instrumen dan definisi variabel yang digunakan dalam menggambarkan modal sosial oleh masing-masing negara menyebabkan besaran yang dihasilkan belum dapat diperbandingkan secara internasional. Walaupun demikian, secara umum, Grootaert dan Bastelaar (2002) merekomendasikan tiga jenis besaran yang dapat digunakan sebagai pendekatan untuk menggambarkan modal sosial pada level mikro, yaitu besaran :
1.      Sikap percaya dan kepatuhan terhadap norma yang berlaku
Sikap percaya dan kepatuhan pada norma merupakan modal sosial kognitif yang membutuhkan persepsi dan pengalaman penduduk terkait perilaku yang memerlukan sikap percaya.
2.      Keanggotaan dalam perkumpulan dan jejaring lokal
Keanggotaan dalam perkumpulan dan jejaring lokal merupakan besaran modal sosial struktural yang meliputi banyaknya perkumpulan dan anggotanya, keragaman internal anggota, dan manajemen perkumpulan seperti pengambilan keputusan yang demokratis.
3.      Aksi bersama.
Aksi bersama mencakup berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh sekelompok orang. Besaran ini mengukur sejauh mana kegiatan bersama tersebut dapat dilakukan dan merupakan dasar dari kohesi sosial.



BAB IV
KOMPONEN PEMBENTUK MODAL SOSIAL
SANGAT PENTING BAGI PEMBANGUNAN


            Ada 7 (tujuh) komponen modal sosial menurut peringkatnya, sebagai berikut:
1.      Sikap percaya. Sikap percaya menjadi komponen utama modal sosial. Ada sebanyak 92.02 % rumah tangga percaya dan sangat percaya kepada para tokoh agama.
2.      Jejaring. Ada 88.42 % rumah tangga aktif dlam kelompok yang diikuti
3.      Aksi bersama. Ada 76.33 % rumah tangga selalu dan sering mengikuti kegiatan bersama untuk membantu warga
4.      Toleransi suku. Ada 71.87 % rumah tangga setuju dan sangat setuju anak menikah dengan orang berbeda suku
5.      Toleransi Agama. Ada 70.20 % rumah tangga setuju dan sangat setuju anak bersahabat dengan orang beragama lain
6.      Resiprositas. Ada 61.21 % rumah tangga bersedia dan sangat bersedia membantu tetangga yang membutuhkan pertolongan keuangan
7.      Partisipasi dalam kelompok. Ada 44.76 % rumah tangga selalu dan sering mengikuti pertemuan warga (rapat).
4.1.       SIKAP PERCAYA DAN TOLERANSI, KEANGGOTAAN DALAM KELOMPOK DAN JEJARING LOKAL SERTA AKSI BERSAMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT.

Rasa percaya merupakan unsur utama pembentuk modal sosial. Tanpa adanya rasa percaya antar individu, maka sulit terjadi interaksi sosial apalagi hubungan sosial yang baik. Model modal sosial yang dikemukakan oleh Nan Lin (1999) memposisikan rasa percaya sebagai salah satu aset kolektif yang mempengaruhi akses individu terhadap sumber daya di dalam jaringan. Bahkan, pada konferensi internasional tentang pengukuran modal sosial yang diselenggarakan oleh OECD di Budapest pada tahun 2003, sikap percaya disetujui sebagai dimensi kunci dari modal sosial.
Aset kolektif adalah aset atau fitur kolektif yang tersedia pada semua anggota kelompok, baik itu kelompok sosial atau masyarakat dan terlepas dari apakah setiap anggota tersebut memberikan kontribusi di dalamnya. Contoh dari aset kolektif diantaranya adalah sikap percaya, norma, sanksi, dan lainnya. Sebagai aset kolektif, modal sosial sangat bergantung pada niat dari anggota. Sehingga, norma, kepercayaan, sanksi, wewenang dan hal lain menjadi penting dalam mempertahankan modal sosial (Nan Lin, 1999).
Rasa percaya antar individu dalam suatu hubungan sosial dapat dipandang dalam dua sisi yang berbeda, yaitu sebagai input sekaligus output modal sosial. Grootaert, dkk (2004) menyebutkan rasa percaya merupakan input modal sosial karena dengan adanya rasa saling percaya antar individu menjadi landasan terjalinnya interaksi sosial yang mengarah kepada hubungan sosial yang lebih erat antar anggota masyarakat. Di sisi lain, kuantitas dan kualitas interaksi sosial seperti lamanya hubungan sosial yang telah terjalin akan meningkatkan rasa percaya antar individu.
            Rasa percaya merupakan perwujudan dari modal sosial kognitif yang dapat tercermin dari persepsi sikap percaya individu terhadap anggota komunitas. Pada lingkup mikro seperti masyarakat desa, sikap percaya tercermin dalam interaksi sosial sehari-hari antar anggota  masyarakat yang bersifat vertikal maupun horisontal. Modal sosial kognitif juga tercermin dari sikap toleransi antar anggota masyarakat yang tergambar dalam kerukunan hidup bermasyarakat.

4.1.1.      Sikap Percaya Terhadap Tokoh di Lingkungan Desa
Salah satu bentuk hubungan sosial yang biasa dilakukan oleh individu sebagai bagian dari komunitas masyarakat desa adalah hubungan vertikal dengan anggota lainnya yang memiliki otoritas/kekuasaan yang lebih tinggi di lingkungan desa seperti aparatur desa, tokoh masyarakat di desa dan sebagainya. Sumber data BPS: Susenas 2014 memuat data terkait persepsi sikap percaya rumah tangga terhadap tokoh di lingkungan desa seperti aparatur desa/kelurahan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Persepsi sikap percaya terhadap tokoh masyarakat menggambarkan besaran modal sosial kognitif suatu rumah tangga dengan pihak yang dianggap berpengaruh atau memiliki otoritas.       
Secara umum, masyarakat Indonesia mempunyai sikap percaya yang tinggi terhadap tokoh di lingkungan desa, seperti aparatur desa/kelurahan, tokoh masyarakat maupun tokoh agama, namun dari tahun 2012 ke 2014 masyarakat tidak mampu menaikkan capaian sikap percaya mereka terhadap para tokoh, baik terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat maupun aparat desa. Gambar 3.1 menunjukkan persentase rumah tangga yang mempunyai sikap ‘percaya’ atau ‘sangat percaya’ terhadap tokoh di lingkungan desa mencapai angka di atas 80 persen.
Gambar 3.1. Persentase Rumah Tangga yang Percaya/Sangat Percaya Terhadap Tokoh di Lingkungan Desa/Kelurahan, Tahun 2012 dan 2014.
Sikap percaya rumah tangga terhadap tokoh di lingkungan desa pada Tabel 1 memperlihatkan persentase rumah tangga yang mempunyai sikap percaya terhadap tokoh agama secara nasional mencapai 92,02 persen. Angka ini merupakan persentase tertinggi dibandingkan sikap percaya terhadap tokoh masyarakat yang mencapai 88,17 persen ataupun aparatur desa yang mencapai 81,73 persen. Hasil ini menunjukkan masyarakat pedesaan lebih percaya kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat daripada aparatur desa/kelurahan.
            Terlihat pula bahwa rumah tangga di Sulawesi dan Nusa Tenggara mempunyai persentase tertinggi untuk sikap percaya terhadap tokoh agama (93,72%), terhadap tokoh masyarakat (90,71%) dan sikap percaya terhadap aparatur desa (84,73%) dibanding wilayah lainnya. Sementara, Kepulauan Maluku dan Papua mempunyai persentase terendah untuk sikap percaya kepada tokoh agama (90,23%), terhadap tokoh masyarakat (82,84%) dan terhadap aparatur desa (67,69%).
Tabel 1. Persentase Rumah Tangga yang Percaya/Sangat Percaya Terhadap Tokoh di Lingkungan Desa/Kelurahan Menurut Provinsi, Tahun 2014.
4.1.2 Sikap Percaya Terhadap Tetangga
Hubungan horisontal merupakan salah satu bentuk hubungan sosial sehari-hari yang dilakukan antar anggota masyarakat desa yang mempunyai posisi yang setara dalam struktur sosial, contohnya hubungan antar tetangga. Data yang disajikan memuat data terkait sikap percaya rumah tangga terhadap tetangga dalam hal: (1) percaya menitipkan rumah pada tetangga ketika semua anggota rumah tangga (ART) bepergian/menginap di tempat lain dan (2) percaya menitipkan anak (umur 1-12 tahun) pada tetangga jika tidak satupun ART dewasa ada di rumah.
Gambar 3.2. Persentase Rumah Tangga yang Percaya/Sangat Percaya Menitipkan Rumah Atau Anak Umur 1-12 Tahun Kepada Tetangga, Tahun 2012 dan 2014
Gambar 3.2. menyajikan persentase rumah tangga yang menyatakan ‘percaya’ atau ‘sangat percaya’ terhadap tetangga dalam hal menitipkan rumah atau menitipkan anak. Angka yang disajikan pada gambar tersebut merupakan persentase rumah tangga yang percaya untuk menitipkan rumah ataupun menitipkan anak kepada tetangga, tidak mampu menaikkan capaian dari tahun 2012 ke tahun 2014.
Sikap percaya kepada tetangga dalam hal menitipkan rumah maupun menitipkan anak pada tetangga memiliki variasi antar wilayah, hasil ini menunjukkan kepercayaan antar anggota masyarakat sangat beragam yang mungkin dipengaruhi oleh faktor budaya atau sosial di daerah masing-masing.
Dari Tabel 2. terlihat, bahwa wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara memiliki persentase lebih tinggi dari angka nasional untuk rumah tangga yang memiliki sikap percaya menitipkan rumah kepada tetangga dan sikap percaya menitipkan anak kepada tetangga.  Hal ini menunjukkan bahwa wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara tersebut mempunyai  modal sosial kognitif yang dapat diandalkan untuk memberikan kesejahteraan bersama.
Sementara wilayah Sumatera mempunyai persentase lebih rendah di bawah angka nasional untuk sikap percya menitipkan rumah kepada tetangga, dan wilayah Jawa dan Bali mempunyai persentase lebih rendah di bawah angka nasional untuk sikap percya menitipkan anak (usia 1-12 tahun) kepada tetangga. Hasil ini menunjukkan masyarakat masih berhati-hati untuk menitipkan anak atau rumah kepada tetangga.
Tabel 2. Persentase Rumah Tangga yang Percaya/Sangat Percaya Terhadap Tetangga Menurut Lima Kelompok Wilayah Tahun2014

4.1.3.      Toleransi
Toleransi juga merupakan salah satu perwujudan modal sosial kognitif yang dipahami sebagai sikap mau menerima dan menghargai perbedaan di antara anggota masyarakat. Toleransi antar anggota masyarakat dapat menjamin hak setiap individu untuk bebas dan bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan apapun dengan tidak melanggar nilai-nilai yang berlaku di komunitas dan hak-hak orang lain. Toleransi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dapat terlihat dari sikap toleran terhadap persahabatan antar suku bangsa dan agama maupun kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dari agama atau suku bangsa lain.
            Gambar 3.3 menunjukkan persentase rumah tangga yang menyatakan setuju atau sangat setuju jika anak bersahabat atau menikah dengan orang yang berbeda suku bangsa atau berbeda agama. Terlihat jelas bahwa rumah tangga yang setuju anaknya bersahabat dengan suku bangsa lain mempunyai persentase lebih tinggi (90,21%) dibandingkan dengan agama lain (70,21%). Dari angka tersebut dapat dikatakan masyarakat Indonesia memiliki sikap toleran untuk bersahabat dengan suku ataupun agama lain.
            Gambar 3.3 juga memperlihatkan rumah tangga yang menyetujui anaknya menikah dengan agama lain mempunyai persentase yang sangat rendah (7,9%). Sedangkan rumah tangga yang menyetujui anaknya menikah dengan suku lain mempunyai persentase yang cukup tinggi (71,88%). Sikap menentang pernikahan berbeda agama tersebut didasari atas sikap religi bangsa yang cukup kuat, dimana nilai agama yang dianut oleh Bangsa Indonesia memiliki norma yang mengatur untuk tidak menikah dengan orang yang berbeda iman.
Gambar 3.3. Persentase Rumah Tangga yang Setuju/Sangat Setuju Jika Anak Bersahabat Atau Menikah dengan Suku Bangsa Lain Atau Agama Lain, Tahun 2014
Sikap toleran dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari juga dapat terlihat dari persepsi terkait kegiatan di lingkungan tempat tinggal yang diselenggarakan oleh sekelompok orang yang berbeda suku bangsa maupun berbeda agama. Gambar 3.4. menunjukkan bahwa persentase rumah tangga yang setuju/sangat setuju dengan kegiatan yang dilakukan oleh suku bangsa lain (67,70%) lebih tinggi daripada kegiatan yang dilakukan oleh agama lain (42,81%). Ini  menunjukkan bahwa kegiatan oleh sekelompok suku bangsa yang berbeda lebih dapat diterima oleh masyarakat daripada kegiatan oleh agama yang berbeda, namun tidak mampu menaikkan capaian angka dari tahun 2012 ke 2014.
Gambar 3.4. Persentase Rumah Tangga yang Menyatakan Setuju/Sangat Setuju Terhadap Kegiatan oleh Suku Bangsa Atau Agama Lain, Tahun 2012 dan 2014.
            Jika dilihat menurut wilayah, sikap toleransi rumah tangga cukup bervariasi antar provinsi. Sikap toleransi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh suku bangsa lain mempunyai variasi yang lebih rendah dengan selisih antara persentase tertinggi dan terendah sekitar 33 persen, sementara sikap toleransi terhadap kegiatan dari agama lain mempunyai selisih mencapai 69 persen. Keberagaman tingkat toleransi antar agama dalam masyarakat dapat dipengaruhi oleh (1) atmosfir positif di lingkungan masyarakat, (2) pendidikan budaya dan (3) kemampuan empati atau intelegensi sosial atau kepekaan sosial (Allport, 1954).
Pada Tabel 3. terlihat wilayah Kalimantan mempunyai persentase rumah tangga dengan nilai tertinggi untuk sikap setuju terhadap kegiatan oleh suku bangsa lain (80,06%) dan Kepulauan Maluku dan Papua untuk sikap setuju terhadap kegiatan oleh agama lain (59.48%). Selain itu, wilayah Jawa dan Bali mempunyai persentase rumah tangga terendah untuk sikap setuju terhadap kegiatan dari suku bangsa lain (63.75%) dan wilayah Sumatera memiliki persentase rumah tangga terendah untuk sikap setuju terhadap kegiatan dari agama lain (38.01 persen).
Tabel 3. Persentase Rumah Tangga yang Setuju/Sangat Setuju Terhadap Kegiatan oleh Suku Bangsa Lain dan Agama Lain di Lingkungan Tempat Tinggal Menurut Lima Kelompok Wilayah, Tahun 2014



4.2.       KELOMPOK DAN JEJARING SOSIAL
Peluang untuk memanfaatkan modal sosial dapat ditingkatkan dengan menjalin hubungan sosial sebanyak mungkin. Lin (2001) menyebutnya sebagai investasi modal sosial. Investasi modal sosial yang dilakukan sejak dini akan memperluas dan memperkuat jejaring sosial yang dimiliki. Manfaat hubungan sosial mungkin tidak secara langsung dirasakan karena kualitas hubungan sosial yang terbentuk juga menentukan besaran manfaat yang dapat diperoleh. Oleh karena itu, investasi modal sosial termasuk pula memelihara hubungan antar pribadi dengan interaksi sosial yang baik berdasarkan norma dan nilai-nilai kepercayaan yang berlaku dalam masyarakat.
Untuk memperoleh manfaat modal sosial, setiap individu harus memelihara dan memperluas jejaring sosial. Keduanya dapat dilakukan dengan menjadi bagian dalam kelompok sosial dan aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan. Semakin besar dan banyak jejaring sosial yang terbentuk, semakin terbuka kesempatan seseorang untuk mengakses dan memanfaatkan modal sosial yang ada dalam jejaring.

4.2.1. Partisipasi Dalam Pertemuan Warga di Lingkungan Tempat Tinggal
Setiap individu pasti menjadi bagian dari komunitas di lingkungan tempat tinggalnya, namun besarnya manfaat modal sosial yang dapat diperoleh tergantung pada keeratan hubungan sosial mereka dengan lainnya. Partisipasi dalam berbagai kegiatan warga setempat merupakan salah satu cara untuk melakukan investasi modal sosial. Contohnya menghadiri pertemuan warga, aktif dalam pengambilan keputusan dan sebagainya. Informasi terkait hal tersebut telah tersedia pada data Susenas Modul Ketahanan Sosial 2014 untuk mengumpulkan informasi terkait modal sosial yang antara lain meliputi partisipasi rumah tangga dalam pertemuan warga di lingkungan tempat tinggal.
Gambar 4.1. Persentase Rumah Tangga Menurut Keberadaan Pertemuan Warga, Tahun 2014
Lingkungan tempat tinggal yang mengadakan pertemuan warga masih cukup banyak. Lebih dari separuh rumah tangga (59,13%) menyatakan di lingkungannya masih terdapat pertemuan warga berupa rapat, baik yang dilakukan secara rutin sekali dalam seminggu, sekali dalam sebulan maupun sekali dalam beberapa bulan (lihat Gambar 4.1). Sementara, sekitar 19,28 persen rumah tangga menyatakan tidak ada pertemuan warga di lingkungan tempat tinggalnya, dan 21,59 persen rumah tangga menyatakan tidak tahu mengenai ada tidaknya pertemuan warga tersebut. Kondisi serupa juga terjadi baik di wilayah perkotaan maupun di perdesaan.
            Gambar 4.2 menyajikan persentase rumah tangga menurut tingkat partisipasi mengikuti pertemuan warga di lingkungan tempat tinggal dalam setahun terakhir. Angka yang disajikan tidak termasuk sekitar 40 persen rumah tangga yang menyatakan tidak tahu/tidak ada pertemuan warga di lingkungan tempat tinggalnya. Terlihat bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pertemuan warga masih cukup tinggi. Lebih dari separuh rumah tangga (84,96%) masih mau berpartisipasi dalam pertemuan warga di lingkungan tempat tinggalnya, walaupun mayoritas rumah tangga berpartisipasi dengan intensitas jarang (40,21%). Hal serupa juga terjadi di wilayah perkotaan maupun di pedesaan dengan persentase yang tidak jauh berbeda.
            Tingkat partisipasi rumah tangga dalam pertemuan warga bervariasi antar wilayah, Gambar 4.3. menyajikan persentase rumah tangga menurut lima kelompok wilayah dan partisipasi dalam pertemuan warga di lingkungan tempat tinggal dalam setahun terakhir. Terdapat wilayah Kepulauan Maluku dan Papua yang mempunyai tingkat partisipasi tertinggi (86,82%), sementara wilayah yang mempunyai tingkat partisipasi terendah adalah wilayah Sumatera (82,38%).
Gambar 4.2. Persentase Rumah Tangga Menurut Tingkat Partisipasi Mengikuti Pertemuan Warga di Lingkungan Tempat Tinggal Dalam Setahun Terakhir, Tahun 2014

Gambar 4.3. Persentase Rumah Tangga Menurut Lima Kelompok Wilayah dan Partisipasi Dalam Pertemuan Warga di Lingkungan Tempat Tinggal Dalam Setahun Terakhir, Tahun 2014
Cara pengambilan keputusan yang sering dilakukan oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggal dapat berbeda-beda sesuai dengan norma dan nilai –nilai yang berlaku. Data menunjukkan sekitar 52,34 persen rumah tangga menyatakan musyawarah sebagai cara pengambilan keputusan yang sering dilakukan di lingkungan tempat tinggalnya (Gambar 4.4.). Namun masih terdapat 36,15 persen rumah tangga yang menyatakan tidak mengetahui cara pengambilan keputusan yang sering dilakukan di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini mungkin menunjukkan bahwa rumah tangga tersebut kurang menaruh perhatian pada permasalahan yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.
Gambar 4.4. Persentase Rumah Tangga Menurut Cara Pengambilan Keputusan di Lingkungan Tempat Tinggal, Tahun 2014
4.2.2. Keanggotaan dalam Kelompok atau Organisasi di  Lingkungan Tempat Tinggal
Investasi modal sosial juga dapat dilakukan dengan memperluas jejaring sosial, biasanya ini dilakukan dengan menjadi anggota kelompok atau organisasi yang ada di lingkungan tempat tinggal. Hasil Susenas 2014 menunjukkan terdapat sekitar 71,14 persen rumah tangga tidak ikut serta menjadi anggota kelompok ataupun organisasi di lingkungan tempat tinggalnya (Gambar 4.5.). Angka tersebut menunjukkan kemauan rumah tangga untuk menjadi bagian dari sebuah kelompok atau organisasi dalam lingkungan tempat tinggal relatif masih rendah.
Gambar 4.5. Persentase Rumah Tangga Menurut Keikutsertaan dalam Kelompok/Organisasi di Lingkungan Tempat Tinggal, Tahun 2012 dan 2014
Keikut-sertaan rumah tangga dalam kegiatan kelompok atau organisasi mempunyai variasi yang cukup besar antar wilayah. Dari Gambar 4.6. terlihat wilayah Kepulauan Maluku dan Papua mempunyai persentase rumah tangga dengan keikutsertaan yang relatif tinggi (88,33%). Dari gambar yang paling rendah berada di wilayah Jawa dan Bali, 61,38 persen rumah tangga di Jawa dan Bali yang ikut serta dalam kegiatan organisasi atau kelompok di lingkungan tempat tinggal.
Gambar 4.6. Persentase Rumah Tangga Menurut Lima Kelompok Wilayah dan Keikutsertaan dalam-Kelompok/Organisasi
di Lingkungan Tempat Tinggal, Tahun 2012          



4.3.      RESIPROSITAS DAN AKSI BERSAMA
Hasbullah (2006) menyatakan bahwa bangsa yang memiliki modal sosial tinggi  cenderung lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan pembangunan untuk menyejahterakan dan memajukan kehidupan rakyatnya. Modal  sosial dapat meningkatkan kemampuan individu untuk menyelesaikan kompleksitas permasalahan bersama, mendorong perubahan yang cepat di dalam masyarakat, menumbuhkan kesadaran kolektif untuk memperbaiki kualitas hidup, dan mencari peluang yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan. Hal ini terbangun karena adanya kohesifitas sosial dalam masyarakat yang ditandai dengan semangat untuk melakukan kebaikan secara ikhlas dan berpartisipasi aktif dalam rangka mendukung berbagai kegiatan yang  dilaksanakan untuk peningkatan  kesejahteraan rakyat.
Kohesifitas Sosial adalah karakter suatu masyarakat dalam menghadapi koneksi dan relasi antar unit sosial seperti individu, grup, asosiasi atau unit teritorial (Mc Cracken, 1998).

4.3.1. Resiprositas
Resiprositas menurut Jary & Jary (2000) adalah hubungan antara dua pihak yang saling berbalasan yaitu, memberi dan menerima.
Kekuatan modal sosial sebagai energi kolektif yang berasal dari masyarakat sendiri tergantung pada kualitas dan kuantitas hubungan sosial antar individu dalam masyarakat. Adler dan Kwon dalam Agus Supriono dkk (2009:4) mengatakan bahwa “dimensi modal sosial merupakan gambaran dari keterikatan internal yang mewarnai struktur kolektif dan memberikan kohesifitas dan keuntungan-keuntungan bersama dari proses dinamika yang terjadi dalam masyarakat”. Sifat kohesif masyarakat yang memiliki hubungan kuat antar unit sosial (individu maupun kelompok dan organisasi) inilah yang dapat memberikan berbagai keuntungan bersama dari proses dan dinamika sosial yang terdapat dalam masyarakat tersebut.
Salah satu bentuk kohesifitas sosial dalam masyarakat setingkat desa dapat terlihat dari adanya budaya saling tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat. Walaupun belum tersedia data yang secara rinci menggambarkan adanya kohesifitas tersebut, data BPS: Susenas telah menyediakan informasi mengenai persepsi terkait kesediaan rumah tangga untuk membantu tetangga yang membutuhkan pertolongan keuangan di lingkungan tempat tinggal. Data yang tersedia membagi persepsi kesediaan rumah tangga dalam empat kategori yaitu: tidak bersedia, tidak pasti, bersedia dan sangat bersedia. Selain itu terdapat pula informasi terkait persepsi rumah tangga dalam kemudahan memperoleh pertolongan keuangan, yang juga dibagi dalam empat kategori, yaitu: sulit, tidak pasti, mudah dan sangat mudah. Tabulasi silang antara keduanya diharapkan memberikan gambaran mengenai kohesifitas masyarakat Indonesia.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar rumah tangga bersedia membantu tetangga yang membutuhkan pertolongan keuangan di lingkungan tempat tinggal (61,21%). Hanya sekitar dua persen rumah tangga menyatakan tidak bersedia dan 36,57 persen menyatakan tidak pasti (lihat Gambar 5.1). Demikian pula dengan rumah tangga yang menyatakan mudah mendapatkan pertolongan juga relatif tinggi. Namun, angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2012. Hal ini dimungkinkan karena perbedaan pertanyaan, dimana tahun 2012, pertolongan mencakup berbagai hal dan tidak dibatasi hanya pada pertolongan keuangan.
Gambar 5.1. Persentase Rumah Tangga Menurut Kesediaan Membantu Tetangga dan Kemudahan Memperoleh Pertolongan Keuangan, Tahun 2012 dan 2014
            Analisis antara persepsi rumah tangga terkait kesediaan membantu tetangga dan kemudahan memperoleh pertolongan dari tetangga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kohesifitas dalam masyarakat Indonesia. Tabel 4. menunjukkan bahwa rumah tangga yang menyatakan bersedia (56,37%) dan sangat bersedia (45,40%) membantu tetangga mempunyai persentase lebih tinggi untuk mudah mendapatkan pertolongan dibandingkan dengan rumah tangga yang tidak bersedia (18,40%) ataupun tidak pasti (17,51%) untuk memberikan pertolongan. Angka tersebut menunjukkan adanya hubungan resiprositas dalam masyarakat, dimana rumah tangga yang bersedia membantu tetangga akan mempunyai persepsi bahwa mereka juga akan mudah memperoleh pertolongan jika dibutuhkan.
Tabel 4. Persentase Rumah Tangga Menurut Persepsi Kesediaan Membantu Tetangga dan Persepsi Kemudahan Mendapat Pertolongan Keuangan di Lingkungan Tempat Tinggal, Tahun 2014
Tentunya akan terdapat banyak hal yang dapat menjadi pertimbangan rumah tangga dalam menyatakan bersedia maupun tidak bersedia dalam memberikan bantuan. Namun, keeratan sosial masyarakat dengan lingkungan sekitarnya diduga menjadi faktor utama yang mempengaruhi persepsi tersebut. Oleh karena itu kohesifitas antar anggota masyarakat sangat mempengaruhi akses rumah tangga untuk menikmati modal sosial yang ada dalam komunitas, seperti kemudahan memperoleh pertolongan.

4.3.2. Aksi Bersama (Gotong Royong)
Bagi masyarakat Indonesia, aksi bersama lebih dikenal dengan istilah gotongroyong. Gotong royong biasanya diadakan dalam bentuk kerja bakti untuk membersihkan saluran air, membangun fasilitas umum, penggalangan dana untuk korban bencana dan sebagainya          
Secara umum, kebiasaan gotong royong masih terbina di lingkungan masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Podes 2014, sebanyak 90,93 persen desa/kelurahan di Indonesia masih mengadakan kegiatan gotong royong untuk kepentingan umum (BPS, 2014). Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan sumber data yang sama di tahun 2011 dimana hanya sebesar 88,80 persen desa/kelurahan di Indonesia yang masih mengadakan kegiatan gotong royong (BPS, 2012).
Kunci keberhasilan berbagai kegiatan aksi bersama tergantung pada partisipasi aktif dari anggota masyarakat. Dalam Susenas 2014, partisipasi rumah tangga untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilakukan di lingkungan tempat tinggal dibedakan menjadi partisipasi dalam kegiatan sosial dan kegiatan bersama. Kegiatan sosial merupakan suatu bentuk aksi bersama yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan tujuan untuk memaksimalkan utilitas mereka (Burt 1982: 3; Ruiz 1998: 17). Dalam hal ini, kegiatan sosial dibedakan menjadi: (1) keagamaan, seperti: pengajian, perayaan keagamaan, dan (2) kemasyarakatan, seperti: arisan, olahraga, kesenian. Sementara, kegiatan bersama merupakan salah satu wujud dari partisipasi horisontal terhadap prakarsa anggota masyarakat dalam melakukan kegiatan untuk kepentingan umum maupun dalam rangka membantu anggota masyarakat yang lain.
Gambar 5.2. Persentase Rumah Tangga yang Sering/Selalu Berpartisipasi dalam Aksi Bersama di Lingkungan Tempat Tinggal Menurut Jenis Kegiatan, Tahun 2012 dan 2014
            Sebagian besar rumah tangga sering berpartisipasi dalam berbagai aksi bersama di lingkungan desa. Pada umumnya tingkat partisipasi tersebut berbeda berdasarkan jenis kegiatan. Persentase rumah tangga yang sering dan selalu berpartisipasi dalam kegiatan bersama untuk membantu warga yang terkena musibah mencapai 76,33 persen (Gambar 5.2). Angka ini merupakan persentase paling tinggi dibandingkan partisipasi rumah tangga pada kegiatan aksi bersama yang lain. Di banding dengan tahun 2912, di tahun 2014 hanya angka ini yang manpu mengalami peningkatan, sedangkan persentase rumah tangga pada kegiatan aksi bersama yang lain mengalami penurunan.
Tabel 5. menunjukkan wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara mempunyai persentase tertinggi untuk partisipasi rumah tangga yang sering/selalu membantu warga yang mengalami musibah yakni sebesar 82,41 persen, dan Kepulauan Maluku dan Papua untuk partisipasi rumah tangga dalam kegiatan keagamaan yakni sebesar 64,18 persen, dan kegiatan untuk kepentingan umum (49,76%). Wilayah Jawa dan Bali mempunyai persentase tertinggi untuk partisipasi rumah tangga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan (34,51%).
Tabel 5. Persentase Rumah Tangga yang Sering/Selalu Berpartisipasi dalam Aksi Bersama di Lingkungan Tempat Tinggal Menurut Propinsi, Tahun 2014.
BAB V
MODAL SOSIAL DAN KEJAHATAN SOSIAL


Modal sosial yang melekat dalam hubungan sosial masyarakat sebenarnya merupakan perekat yang dapat meningkatkan kohesifitas dan kerukunan sosial. Keeratan dalam menjalin hubungan sosial antar anggota masyarakat diharapkan mampu meredam berbagai permasalahan sosial seperti kejahatan sosial yang terjadi di lingkungan tempat tinggal. Menurut Maslow, rasa aman merupakan kebutuhan dasar manusia setelah terpenuhinya kebutuhan fisiologis. Perasaan aman akan menjamin berlangsungnya kehidupan seseorang. Sebaliknya adanya perasaan takut atau adanya ancaman bagi seseorang membuat hidupnya menjadi terganggu, tidak bebas, dan terhambat. Jika rasa aman hilang dari semua orang, kestabilan sosial di dalam masyarakat menjadi terganggu. Dampaknya bisa menimbulkan permasalahan sosial lain seperti hilangnya rasa percaya antar sesama hingga terjadinya konflik massa.
Data BPS: Susenas 2014 mengumpulkan persepsi terkait rasa aman berdasarkan beberapa situasi tertentu, seperti berjalan sendirian di siang atau malam hari, berkendaraan sendirian di malam hari, memarkir kendaraan di luar rumah, serta meninggalkan rumah dalam keadaan tidak berpenghuni. Mereka yang merasa aman melakukan aktivitas tersebut cenderung mempunyai sikap percaya yang tinggi. Rasa aman meningkatkan peluang mereka untuk memanfaatkan modal sosial di lingkungan tempat tinggal. Gambar 6.1. menunjukkan penduduk yang merasa aman beraktivitas di lingkungannya mempunyai besaran modal sosial yang lebih tinggi dibanding merasa tidak aman.
Gambar 6.1: Besaran Modal Sosial Menurut Rasa Aman di Lingkungan Tempat Tinggal, Tahun 2014
           
Namun, persepsi rasa aman rumah tangga terhadap lingkungan tempat tinggalnya juga dapat dipengaruhi oleh trauma rumah tangga yang pernah menjadi korban kejahatan ataupun trauma terkait banyaknya tindak kejahatan yang sering terjadi di lingkungan tempat tinggal. Data menunjukkan 3,57 persen rumah tangga pernah menjadi korban tindak kejahatan. Tindak kejahatan yang dicakup meliputi pencurian, penganiayaan, pengrusakan barang dan sebagainya yang dialami oleh beberapa anggota rumah tangga (ART) (Gambar 6.2).. Mereka yang pernah mengalami tindak kejahatan mempunyai besaran modal sosial yang lebih rendah dibanding mereka yang tidak mengalaminya
Gambar 6.2: Persentase Rumah Tangga dan Besaran Modal Sosial Menurut Kejadian Tindak Kejahatan, Tahun 2014
Berdasarkan tempat kejadian tindak kejahatan, sekitar 72,46 persen rumah tangga mengalami tindak kejahatan di rumah atau di lingkungan tempat tinggal. Dimana 21,71 persen rumah tangga menyatakan bahwa pelaku adalah orang yang mereka kenal. Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, dan seharusnya dapat dihindari seandainya terdapat hubungan sosial yang baik antar tetangga. Seseorang yang mampu menjaga sikap toleransi dan kepedulian terhadap sesama cenderung akan terhindar dari tindak kejahatan dimanapun dia berada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar